Kasasi KPK Ditolak MA, mantan Dirut PLN Bebas

News118 Dilihat

Satuhati.co,Jakarta – Kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsii (KPK) ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menilai, vonis bebas Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sudah sesuai.

“Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).

BACA JUGA :  KPPU Kanwil I dan Hiswana Migas Bahas Kelangkaan LPG 3 Kg

Andi menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum. Pengadilan Tipikor diketahui menyebut bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Jumat, 15 November 2019.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Gelar Police Go to Campus di Universitas Prima Indonesia Bersama Mitra Kepolisian dan Dinas Perhubungan

Kasasi dilayangkan KPK kepada Mahkamah Agung (MA) lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Diketahui, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.

BACA JUGA :  10 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Dicegah Satresnakroba Polres Binjai

“Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua,” kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin 4 November 2019 lalu.

Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan. (*/mdc)