SIBOLANGIT – Kecelakaan hebat terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/7/2027). Kecelakaan beruntun ini, melibatkan total delapan unit kendaraan yang didominasi datang dari arah Kabupaten Karo menuju ke Kota Medan.
Informasi yang didapat, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.40 WIB itu diduga disebabkan karena adanya truk pembawa air mineral kemasan yang mengalami rem blong.
Truk tronton diketahui datang dari arah Berastagi menuju ke Kota Medan. Sopir truk tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan menghantam sejumlah kendaraan yang berada di depannya.
Turut berada di lokasi kejadian, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan, Rizki Romodhon, didampingi Penanggung Jawab Pelayanan Medan, M. Fauzul Azim, untuk memastikan proses pendataan dan penanganan terhadap seluruh korban kecelakaan berjalan dengan baik.
Rizki Romodhon menjelaskan bahwa seluruh korban kecelakaan beruntun tersebut dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah, sedangkan korban luka-luka yang saat ini menjalani perawatan di rumah sakit akan mendapatkan jaminan biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga 17 Juli 2026, kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan delapan orang mengalami luka-luka. Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas Jasa Raharja Cabang Medan bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Unit Gakkum Polrestabes Medan, melakukan pendataan korban, survei ahli waris korban meninggal dunia, serta menjamin biaya perawatan korban luka-luka.
Petugas pelayanan Jasa Raharja juga turut mengunjungi RSUP H. Adam Malik untuk mendata secara langsung para korban yang tengah menjalani perawatan, guna memastikan seluruh hak santunan dan jaminan dapat diberikan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)