TAPTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mengimbau aparat desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk mematuhi aturan dalam mengelola keungan desa.
Imbauan ini disampaikan Jaksa Fungsional Kejari Sibolga, Augus Vernando Sinaga, pada saat memberikan penerangan hukum tentang pengelolaan dana desa, di Balai Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jumat (9/6/2023).
“Untuk menjadi aparat desa, memang tidak ada syarat harus ahli bidang ekonomi. Tapi, konsekuensi dari jabatan itu, menuntut aparat desa mampu mengelola keuangan desa dengan baik,” ujarnya kepada puluhan aparat desa peserta kegiatan.
Augus berharap aparat desa menerapkan azas pengelolaan dana desa, yaitu, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan displin anggaran.
“Hanya gara-gara permasalahan transparan, aparat desa bisa berurusan dengan aparat hukum disebabkan ada laporan dari masyarakat,” terangnya.
Augus mengatakan permasalahan duplikasi anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pemotongan dana desa, pengurangan volume dan kepentingan pribadi cenderung terjadi dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
“Ada dua faktor dari permasalahan tersebut. Pertama, tidak murni kesalahan aparat desa atau unsur kekhilafan. Kedua, murni kesalahan aparat desa atau unsur kesengajaan,” ungkapnya. (Bambang)