LABUHANBATU – Dua kali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama, belum menjadi efek jera bagi AR (35) alias Embot. Berdalih untuk kebutuhan hidup, resedivis kasus narkoba ini kembali nekad melakoni pekerjaannya sebagai seorang pengedar sabu.
Namun sial. Team Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang telah mengintai, kembali meringkus dirinya. Ia dipergoki saat menjual barang haram itu di wilayah Kelurahan Negeri Lama.
Warga Jalan Pemuda, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu ditangkap
pada 19 Juli 2023 mal lalu. Penangkapan Embot dipimpin Kanit ll Ipda Sarwedi Manurung, di wilayah Bakaran Batu, Lingkungan Kampung Tengah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin, Senin (24/7/2023) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bilah Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Iptu Arwin, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit Idik ll serta team Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penindakan lewat undercover buy dengan cara memesan sabu pada target.
“Ketika tersangka mengantarkan narkotika jebis sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka AR alias Embot. Sejumlah barang bukti berupa 10 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram netto, 1 buah plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kosong berbagai ukuran dan Uang tunai senilai Rp.150 Ribu yang diduga hasil penjualan narkoba” terang Iptu Arwin Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut kata Arwin, dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku sudah sekira 3 bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut. Dan mengaku sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni, kurungan penjara empat tahun enam bulan pada 2015 dan empat tahun dua bulan pada tahun 2018.
Tersangka juga mengakui nekat kembali menjalani bisnis haram tersebut lantaran mencukupi kebutuhan hidup serta tergiur dengan keuntungannya.
“Dari bisnis haram itu tersangka mampu mengedarkan 12 gram sabu perminggu dengan keuntungan Rp.200 Ribu/Gram,” ungkap Arwin merincikan.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Oasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Aji/heri)