• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Kendalikan Sabu Dari Rutan, Dua Narapidana Dituntut 17 Tahun Penjara 

26 Oktober 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Faisal dan Dhiahuddin narapidana perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan Medan kembali dituntut pidana oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) selama 17 Tahun penjara diruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (26/10/22)

Dimana kedua terdakwa ditangkap karna mengendalikan peredaran sabu dari dalam Rutan Klas I Tanjung Gusta  Medan memakai seseorang bernama Wahyu yang diketahui berada di luar Rutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypend Tommy Sibuea dalam nota tuntutannya menyatakan kedua narapida itu terbukti bersalah karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu seberat 778,28 Gram. 

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mengadili masing masing terdakwa dengan pidana penjara 17 Tahun dan denda 1 Milyar, Subsidair 6 Bulan Penjara,”kata JPU Deypend .

Menurut JPU, kedua narapidana ini telah terbukti bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, Majelis Hakim Vera Yatti bertanya kepada kedua terdakwa apakah ingin mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan Penuntut Umum. 

BacaanLainnya

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

Baik, Faisal maupun Dhiahuddin. melalui Penasehat Hukum Alvina Lubis menyatakan akan melakukan pembelaan.”Kami mengajukan nota pembelaan majelis,” katanya

Usai pembacaan putusan dan pernyataan Penasehat Hukum terdakwa kemudian Majelis Hakim Vera Yatti Magdalena mendunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.

“Sidang kita tunda, hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, Dhiahuddin adalah Narapida Narkotika jenis sabu yang sudah di putus Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman selama 11 Tahun penjara denda 1 Milyar dan Subsidair 3 Bulan Penjara pada tanggal 15 Februari 2022. 

Sementara Faisal, rekan nya yang ditemui nya didalam Rutan juga sudah diputus Pengadilan Negeri Medan dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 4 Bulan penjara pada Selasa 5 Oktober 2021 lalu. 

Namun didalam Rutan seakan tidak membuat kedua pria ini jera, mereka malah mengedarkan sabu sabu melalui temannya diluar Rutan.

Rekan mereka yang bernama wahyu tertangkap oleh petugas kepolisian saat ingin melakukan transaksi Narkoba. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, wahyu mengatakan bahwa ia disuruh oleh Faisal dan Dhiahuddin untuk menjual barang haram tersebut.(esa)

Tags: Dua Narapidana Dituntut 17 Tahun PenjaraKendalikan Sabu Dari Rutan
Sebelumnya

Terkait Hakim Tunggal PN Kisaran Sidangkan Perkara Perdata, Ini Kata Humas PT Medan

Selanjutnya

Ali Sutan Harahap Menangkan Gugatan Melawan Gubsu!

BacaanLainnya

News

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In