Kirim Paket Narkoba Kepada Keponakan, Sayed Abdillah Divonis 20 Tahun Penjara,

News227 Dilihat

MEDAN- Sayed Abdillah (26)warga Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kelurahab Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan terdakwa perkara narkotika divonis Majelis Hakim selama 20 tahun penjara diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan Selama(19/12).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sayed Abdillah selama 20 tahab penjara, denda Rp1 miliar subsider 6  penjara,” ujar Majelis Hakim di Ketua Zufida Hanum.dalam amar putusannya.

Dikatakan Majelis Hakim perbuatan terdakwa terbukti bersalah  melanggar  Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika .

BACA JUGA :  Serdik Sespimma Polri Angkatan ke-69 Tahun 2023 Bakal Digelar Di Lembang

Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang barang buktinya  sebanyak  2.053,4 Kg sabu 110  butir pil erimin, 5 happy five, 10  butir ekstasi 

Majalis Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan,terdakwa. tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama. 

BACA JUGA :  Hasil Gelar Perkara di Mabes Polri, Kuasa Hukum Minta Poldasu SP3 Kasus Amrick Singh

“Sedangkan yang meringankan,  terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama mengikuti persidangan,”sebut Majelis Hakim. 

Majelis Hakim menyebutkan, putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelum menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara, denda Rp1,5 Miliar miliar subsider 8 bulan penjara. 

Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU  maupun terdakwa untuk pikir-pikir atau banding dan menerima terhadap putusan tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dalam dakwaan menjelaskan, kasus ini berawal pada bulan Mei 2023, terdakwa Sayed Abdillah ditangkap Satres Narkoba Polrestabes setelah dilakukan pengembangan 

BACA JUGA :  Polres Karo Kawal Distribusi Surat Suara Pemilu 2024

“Terdakwa Sayed Abdillah ditangkap polisi usai melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Fahmi di Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan,setelah paket narkoba yang dikirimnya sampai kepada Muhammad Fahmi yang merupakan keponakan terdakwa Sayed Abdillah,”sebut JPU (lin)