MEDAN–Boanergesi Daeli SKep MM (40), selaku mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2018 terdakwa perkara korupsi sebesar Rp 513 juta divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin dengan hukuman selama 3 tahun penjara Senin (26/12/2022).
Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti ( UP) sebesar Rp 513 juta subsider 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berkeyakinan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni menggelapkan sisa anggaran beberapa item alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Dinkes Nias Barat yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp513 juta.
Dikatakan Majelis Hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan sepenuhnya kerugian keuangan negara.
“Sedangkan yang meringankan, imbuh hakim ketua , terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih menjadi tulang punggung keluarga,”kata Majelis Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim, vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Boanergesi Daeli selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp513 juta subsidair 1,5 tahun.
Atas putusan hakim itu, terdakwa maupun JPU kompak.menyatakan pikir-pikir. “Pikir yang mulia,” kata terdakwa dan JPU.
Mendengar pernyataan terdakwa maupun JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. “Baik sidang ini telah selasai, terdakwa dan JPU, hanya memiliki waktu selama 7 hari, untuk menentukan sikap, melakukan banding atau menerima putusan ini,”sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Diketahui , Dinkes Nias Barat melaksanakan kegiatan fisik yang dikelola oleh Saksi Eferman Halawa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pelaksanaan Kegiatan Fisik, metode Pengajuan Pembayaran menggunakan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada pihak ketiga sesuai dengan nilai kontrak.
Bahwa untuk Kegiatan lainnya, masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan menggunakan Nota Pencairan Dana (NPD) atau Surat Permintaan Uang (SPU) sebagai bentuk pengajuan dana sebesar pagu anggaran yang kemudian diajukan kepada terdakwa.
Selanjutnya dilakukan pencairan dana secara tunai kepada masing-masing PPTK dengan membuat kwitansi/bukti pembayaran sebesar NPD yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sedangkan sejumlah sisa anggaran kegiatan kemudian dikembalikan kepada terdakwa. “Namun Boanergesi Daeli tidak menyetorkannya secara keseluruhan ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nias Barat. Justru, uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain sebesar lebih kurang Rp450 juta,”kata JPU (esa)