• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Korupsi  Rp 791 Juta, Eks Kades Simangambat Madina Divonis 5 Tahun

25 Oktober 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Asrin, Eks Kepala Desa (Kades) Simangambat Tb,  Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terdakwa perkara korupsi Rp 791Juta divonis 5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/10/22).

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Madina Leo Caniago.

Terdakwa diyakini terbukti  melanggar  Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni  memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simangambat Tb di Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

Terdakwa in absentia itu diyakini terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya berupa laporan tertulis ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atau Surat Pertanggungjawaban (Spj) dan ambil alih peran Ali Yusron tanpa melibatkan atau tanda tangan sebagai Bendahara Desa (Bendes).

“Memerintahkan penuntut umum agar menangkap terdakwanya untuk menjalani masa hukuman dan menempelkan putusan majelis hakim di instansi pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina,” urai Lucas Duha.

BacaanLainnya

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

Pekerjaan kegiatan di desa yang dipimpin terdakwa juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), rehabilitasi (rehab) kolam,  lapangan bola, rabat beton, pembinaan kesenian gordang sambilan (fiktif). Juga tidak menyampaikan laporan tertulis ke Badan Pengawas Desa (BPD) setiap akhir TA.

“Fakta lainnya terungkap, uang hasil korupsi dipergunakan untuk bermain tambang,” kata hakim ketua.

Selain itu, Asrin dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp791.226.434. 

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Leo Caniago pada persidangan sebelumnya menuntut Asrin  6,5 tahun penjara didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar UP.

Sebelumnya, pada TA 2018 APBDes Sangambat sebesar Rp844.605.136 yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp647.212.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp196.651.300 serta pendapatan desa lainnya sebesar Rp741.836.

Anggaran tersebut seyogianya digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan perangkat desa, operasional desa, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan usaha tani maupun penyuluhan warga.

Selanjutnya APBDes di TA 2019 sebesar Rp929.945.798 yang bersumber dari DD (Rp716.774.000) serta ADD (Rp213.171.798.

Secara bertahap Asrin mencairkan dana APBDes Simangambat Tb di 2 periode tersebut. Namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Madina bukan hanya sejumlah item kegiatan tidak dikerjakan sebagaimana dituangkan dalam APBDes.

Namun Asrin tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana dan juga tidak menyetorkan pajak (PPN)  pencairan APBDes maupun pajak lainnya seperti Galian C yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp791.226.434.(esa)

 

Tags: Eks Kades Simangambat Madina Divonis 5 TahunKorupsi  Rp 791 Juta
Sebelumnya

Putusan Hakim, Debitur PT Medan Plaza Centre (MPC) Pailit

Selanjutnya

Gegara Jual Sabu 20 Gram ke Hakim, Brigadir Wisnu Wardhana Dituntut 12 Tahun Penjara

BacaanLainnya

News

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In