KPU Padang Lawas Laksanakan Bimtek Pemuktahiran Data Aplikasi Sidalih dan E-coklit

News538 Dilihat

PADANG LAWAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas melaksanakan Bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta E-coklit, Kamis (20/6/24).

Bimtek yang berlangsung di Aula Hotel Syamsiah, Lingkungan III Banjar Raja, Sibuhuan ini bertujuan untuk menyukseskan Pilkada Kabupaten Padang Lawas tahun 2024,

“Bimtek sebagai pembekalan dan penguatan kapasitas PPK 17 kecamatan, dalam pemutakhiran data pemilih, pada Pilkada Serentak tahun 2024,” kata Ketua KPU, Indra Alamsyah didampingi Kordinator Divisi Program Perencanaan Data dan Informasi, Johan Wahyudi.

BACA JUGA :  PW ISARAH Sumut Gelar Rapat Persiapan Program Sarjana Penggerak

Menurutnya, KPU telah melakukan simulasi persiapan coklit menjelang Pilkada 2024, yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Indra mengatakan, KPU telah merencanakan coklit serentak mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Dan nantinya akan ada petugas Pantarlih mendatangi rumah-rumah untuk pendataan.

“Nanti petugas Pantarlih akan datang ke rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang sudah dipetakan dalam bentuk Model A daftar pemilih,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jalan ke Wisata Pantai Pasir Hitam Desa Kwala Gebang Hancur, Puluhan Tahun Warga Makan Abu

Indra juga menjelaskan perbedaan penyusunan daftar pemilih di TPS antara Pemilu dan Pilkada. “Untuk pemilu, maksimal pemilih dalam 1 TPS berjumlah 300 pemilih. Sedangkan Pilkada maksimal 1 TPS berjumlah 600 pemilih,” ucapnya.

Untuk pemetaan dan penyusunan daftar pemilih, KPU menggunakan prinsip efektif dan efisien, yaitu tidak menyatukan pemilih berbeda desa, kemudahan ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 KK, serta memperhatikan aspek geografis.

BACA JUGA :  Polres Simalungun Siapkan Perangkat Tilang Elektronik

“Kami berharap masyarakat menyambut baik petugas Pantarlih yang datang ke rumah-rumah, cukup dengan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP, KK, biodata penduduk atau IKD,” katanya.

Bimtek dihadiri pemateri diantaranya Amran Pulungan MSP, dan Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Padang Lawas. (MS)