MEDAN – Rencana renovasi Stadion Teladan Medan yang direncanakan dijadikan venue penutupan PON XXI Aceh-Sumut menuai kontroversi. Berbagai elemen masyarakat menolak rencana tersebut.
Alasannya, merujuk kepada lokasi yang terletak di tengah-tengah pemukiman padat warga dan peraturan yang telah ditetapkan.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik. Dalam temu pers yang berlangsung di Warkop Jaya 48 Jalan Budi Luhur Medan, Kamis (25/5/2023) Azhari menilai rencana renovasi tersebut sangat mencederai perasaan warga Sumatera Utara.
Pasalnya, saat ini Pemprov Sumut sedang giat-giatnya membangun Sport Centre, sebagai pusat kegiatan olahraga. Di kawasan Sport Centre inilah nantinya akan dibangun stadion bertaraf internasional yang akan menjadi venue penutupan PON XXI.
Seperti diketahui PB PON sudah menetapkan pelaksanaan PON XXI dilaksanakan di Aceh dan Sumut. Acara pembukaan dilaksanakan di Aceh, sedangkan penutupan di Sumut.
“Atas keputusan PB PON itulah, Pemprov Sumut menggagas pembangunan Sport Centre di kawasan Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang dan saat ini pembangunannya sedang dipacu,” ujar Azhari.
Pembangunan Sport Centre ini, ujar Azhari, juga merupakan rencana pembangunan jangka panjang yang sudah digagas jauh-jauh hari sejalan dengan perjuangan Sumatera Utara untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan PON XXI.
LIPPSU, lanjutnya, sejak tahun 2006 sudah gencar mendesak Pemprov Sumut untuk membangun kawasan Sprot Centre agar bisa menjadi pelaksana PON dengan mempertimbangkan pengembangan kawasan Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo) yang saat ini telah ditetapkan menjadi Perpres No. 62 Tahun 2011. Dalam Perpres tersebut juga diatur pembangunan Sport Centre, Islamic Centre dan Bandar Internasional Kuala Namu.
Bahkan, LIPPSU sudah berkali-kali melakukan diskusi dan seminar sebagai pertimbangan bagi Gubsu saat itu, almarhum T Rizal Nurdin tentang pentingnya Sumut memiliki kawasan Sport Centre, agar bisa menjadi tuan rumah PON.
“Melalui diskusi dan seminar itu, LIPPSU mengusulkan pembangunan Sport Centre harus berada di kawasan pesisir dan berdekatan dengan bandara dan pelabuhan. Ketika itu kita mengusulkan dua lokasi yaitu kawasan Medan Utara dan Batangkuis. Jadi pembangunan Sport Centre di kawasan Desa Sena, tak terlepas dari upaya yang sudah dilakukan LIPPSU jauh-jauh hari sebelumnya,” ujar Azhari.
Kini, ujar Azhari, setelah perjuangan untuk menjadi tuan rumah PON XXI berhasil dan pembangunan kawasan Sport Centre sedang dalam pelaksanaan, tiba-tiba Pemko Medan menggunakan anggaran dari Kementerian PUPR melakukan renovasi Stadion Teladan Medan untuk dijadikan venue penutupan PON XXI dengan alasan tidak ada stadion yang baik di Sumut selain Stadion Teladan Medan.
Apakah rencana renovasi sudah benar-benar matang terkait dengan berbagai aspek seperti amdal, penetapan melalui Perda dan persetujuan DPRD Medan?
“Bukan berarti LIPPSU tidak mendukung renovasi Stadion Teladan. Tapi harus dilakukan melalui kajian matang. Kadispora jangan hanya memikirkan proyek dengan harapan mendapat fee,” ujarnya.
Kadispora, ujar LIPPSU, jangan lagi menambah permasalahan Walikota Medan, setelah proyek lampu pocong dinyatakan gagal.
Rencana pelaksanaan penutupan PON XXI di Stadion Teladan Medan, ujar Azhari, terlalu dipaksakan. “Apapun alasannya, upaya untuk memindahkan venue penutupan PON XXI dari Sport Centre ke Stadion Teladan Medan merupakan rencana yang terlalu dipaksanakan. Tak peduli kalau pembangunannya nanti akan menabrak peraturan,” ujarnya.
Selain itu, renovasi Stadion Teladan Medan untuk dijadikan venue penutupan PON XII juga menyalahi tata ruang Kota Medan.
“Stadion Teladan Medan merupakan saksi sejarah bahwa Sumut pernah menjadi tuan rumah pelaksanaan PON III tahun 1953 dan saat ini telah menjadi icon tak hanya Kota Medan tapi juga Sumut. Selayaknya stadion kebanggaan masyarakat Sumut yang menjadi saksi sejarah dan dibangun tahun 1952 ini tetap dipertahankan bentuknya. Kalau dilakukan renovasi total, saya yakin pasti akan melanggar tata ruang kota Medan,” ujarnya.
Untuk itu, ujar Azhari, LIPPSU mendesak Pemprov dan DPRD Sumut menolak rencana pemindahan venue penutupan PON XXI dari kawasan Sport Centre ke Stadion Teladan Medan. “Kita akan terus menyuarakan penolakan rencana tersebut demi tegaknya martabat Sumatera Utara,” ujarnya.
Sebelumnya Azhari juga sudah menyuarakan dukungannya terhadap pembangunan kawasan Sport Centre dengan alasan banyak hal positif yang didapat Sumatera Utara.
Pertama, Sumatera Utara akan semakin diperhitungkan karena provinsi ini menjadi salah satu daerah yang memiliki kawasan Sport Centre. Kedua, ditinjau dari sisi ekonomi, pembangunan kawasan Sport Centre akan menambah aset Pemprov Sumut.
Selain itu, sebagai tuan rumah juga menjadi momen untuk mendongkrak prestasi olahraga Sumut di tanah air, setelah terpuruk selama bertahun-tahun.
“Sebagai pihak yang turut menggagas pembangunan Sport Centre, sekali lagi saya tegaskan LIPPSU mendesak Pemprov dan DPRD Sumut untuk menolak rencana pemindahan lokasi penutupan PON XXI ke Stadion Teladan Medan,” ujarnya.
Seperti diketahui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Pulungan Harahap beberapa waktu lalu menyatakan, akan melakukan perombakan total Stadion Teladan demi menjadi venue penutupan PON 2024 mendatang.
Rencananya stadion Teladan akan dijadikan stadion tertutup berstandar Asia menggunakan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan sistem multiyears. (sus)