• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Rabu, November 12, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Melalui Supervisi, KPK ‘Ambil Alih’ Perkara Tipikor 4 Tersangka Oknum BTN Medan

29 Juli 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui supervisinya, didesak mengambil alih kasus Tipikor ke 4 tersangka Oknum pejabat BTN, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39,5 miliar.

Apalagi, berkas ke-4 tersangka oknum pejabat BTN ini sudah lama di Kejati Sumut.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA ) Sumut, yang juga praktisi hukum, Muslim Muis, di Medan, Selasa (25/07/2023), menyoroti berlarut-larutnya status tersangka 4 pejabat BTN.

“Vonis Pengadilan dan Mahkamah Agung jelas- jelas menyatakan, tiga dari tujuh yang ditetapkan Kejati Sumut terlibat di dalam Tipikor BTN Cabang Medan, dinyatakan bersalah dan dihukum. Vonis hakim dari tingkat pertama hingga MARI dapat dijadikan alat bukti penuntutan bagi Kejati Sumut,” ungkap Muis.

Dikatakan Muis, perjalanan kasus korupsi BTN Rp, 39,5 Miliar ini sudah bertahun-tahun tidak selesai juga. Dan dikhawatirkan, proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan, kehilangan kepercayaan pubik.

Muis mengingatkan, di berbagai momen, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus-menerus menegaskan komitmen dalam pemberantasam korupsi dan memiskinkan para koruptor.

BacaanLainnya

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

Jaksa Agung RI berkali-kali telah mengintruksikan anggotanya, untuk tidak bermain-main dalam menangani suatu perkara. Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah, serta bersikap humanis.

Namun, Muis menilai, instruksi Jaksa Agung sepertinya tidak didengar Kejati Sumut. “Hingga sekarang, berkas perkara kejahatan perbankan dengan modus kredit macet, belum juga selesai. Sejak bergulirnya kasus korupsi BTN Cabang Medan, masih ada tertinggal 4 tersangka oknum pejabat BTN menunggu kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumut,” ucap mantan wakil direktur LBH Medan ini.

Ia menyesalkan sikap Kejati Sumut yang terkesan tidak patuh pada intruksi pimpinan tertinggi yakni, Jaksa Agung.

Muslim Muis mengatakan, sejak awal proses perkara ini di bulan Juli 2022 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumut menetapkan 7 tersangka. Perkaranya, kredit macat yang merugikan keuangan negara Rp39,5 miliar.

“Namun, yang masuk ke Pengadilan Tipikor Medan hanya 3 terdakwa. Yakni, Elviera SH selaku Notaris, Direktur PT ACR,l Mujianto alias Anam, Direktur PT ACR Canakya Suman, Direktur PT Krisna Agung Yudho Abadi. Namun untuk Oknum 4 pejabat BTN Cabang Medan ‘ditimang-timang’ terus,” tandas Muis.

Senada, Korwil KPSKN Sumut Taulim P Matondang menyatakan, Kejati Sumut seolah-olah ‘tutup mata dan telinga’.

Pihaknya telah menyurati Kejati Sumut tertanggal 17 Mei 2023 dan surat kedua, tanggal 31 Mei 2023. Karena kedua surat tersebut tidak ditanggapi, kemudian KPSKN mengirim surat ketiga, tanggal 21 Juni 2023 dengan tembusan kepada, Jaksa Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Medan, dan institusi hukum lainnya.

“Kita meminta kepada bapak Jaksa Agung RI, Burhanuddin untuk segera mengambil alih perkara BTN Cabang Medan tersebut. Agar terciptanya penerapan hukum tanpa pilih kasih atau tebang pilih,” ungkapnya kepada wartawan. (Red)

Sebelumnya

Medan IKM Fest Berakhir, Bobby Nasution Pelaku Usaha Terus Berinovasi Lahirkan Produk Berkualitas

Selanjutnya

Kebangkitan UMKM dengan Inovasi dan Kolaborasi di KKI 2023

BacaanLainnya

Sumut

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

12 November 2025
Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Medwin Sangkakala SSos dan Ketua MPC PP Langkat Dewa Peranginangin SH memberi tali asik kepada yatim piatu dan dhuafa.

    HUT TNI dan Pemuda Pancasila, MPC PP Langkat Gelar Baksos Bersama Dandim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditipu Warga Langkat dan Rugi Ratusan Juta, Ranjot Singh: Aset Juga Disandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Erwin-Khairum Ungguli Pemilihan Presma UMN Al Washliyah Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Foundation : Apresiasi Asbin Pasaribu, Angkat Marwah Kemenag Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Demo Jurnalis Sumut: Copot Kapolsek Patumbak, Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Jasa Raharja dan Bapenda Perkuat Kesadaran Pajak Kendaraan di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Deliserdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In