• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Miliki 10 Butir Pil Ekstasi, Bos KTV Alectra Terancan Pasal Berlapis

5 April 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Sidang perdana Bos KTV Alectra/Zoom Alexander alias Alex terasa janggal. Pasalnya, Trian Adhitya JPU dari Kejari Medan yang membacakan dakwaan, telah memastikan terdakwa tak akan mengajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan). 

“Apa agendanya ini?,” tanya hakim ketua Khamazaro Waruwu kepada JPU, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/4/23).

“Dakwaan sekaligus keterangam saksi yang mulia,” jawab JPU. Hakim lantas menimpali jawaban JPU tersebut. 

“Darimana kamu yakin dia (terdakwa) tidak eksepsi,” tegas hakim, yang lantas dijawab siap oleh JPU. 

Usai mendengarkan dakwaan singkat oleh JPU, ternyata memang benar terdakwa yang tidak mau didampingi pengacara tersebut, tidak mengajukan eksepsi dan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. 

Dalam kesaksian Boris Bonaparte dan Andrew Nababan anggota Polsek Medan Baru, mengakui jika penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat. 

BacaanLainnya

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo,

“Dan kami (polisi) menemukan ekstasi sebanyak 10 butir, yang disembunyikan dari dalam lubang api rokok mobil terdakwa yang mulia,” beber Boris.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Khamazaro Waruwu melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi.

Dalam dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail dalam dakwaannya mengatakan, bermula pada 30 Desember 2022, dua pertugas dari Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD No.86-87 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

“Petugas tersebut melakukan penyelidikan di Komplek CBD Polonia Blok DD No.86-87 tepatnya di Parkiran Reddoorz CBD Polonia, melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra putih yang terparkir di Reddroorz CBD Polonia,” ujar JPU. 

Kemudian, lanjut JPU, petugas menanyakan pemilik mobil tersebut pihak hotel yang menyebut milik tamu atas nama terdakwa Alexander dikamar 103. Lalu, petugas menemui terdakwa dan menanyakan mobil miliknya serta melakukan penggeledahan didalam kamar namun tidak menemukan apa yang dicari petugas. 

Selanjutnya, kedua petugas pergi menuju mobil milik terdakwa dan menemukan 10 butir pil ekstasi dari dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukas JPU. (esa)

Tags: Bos KTV Alectra Terancan Pasal BerlapisMiliki 10 Butir Pil Ekstasi
Sebelumnya

Bupati Hormati Penegakan Hukum Berlangsung Di Dinkes DS, Kajari Sampaikan Terimakasih

Selanjutnya

Jam Tangan Mirip, Penyebab Haji Anwar Sani Salah Bawa hingga Dituding Mencuri

BacaanLainnya

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
News

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo,

13 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In