• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Rabu, November 12, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Miliki 10 Butir Pil Ekstasi, Bos KTV Alectra Terancan Pasal Berlapis

5 April 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Sidang perdana Bos KTV Alectra/Zoom Alexander alias Alex terasa janggal. Pasalnya, Trian Adhitya JPU dari Kejari Medan yang membacakan dakwaan, telah memastikan terdakwa tak akan mengajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan). 

“Apa agendanya ini?,” tanya hakim ketua Khamazaro Waruwu kepada JPU, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/4/23).

“Dakwaan sekaligus keterangam saksi yang mulia,” jawab JPU. Hakim lantas menimpali jawaban JPU tersebut. 

“Darimana kamu yakin dia (terdakwa) tidak eksepsi,” tegas hakim, yang lantas dijawab siap oleh JPU. 

Usai mendengarkan dakwaan singkat oleh JPU, ternyata memang benar terdakwa yang tidak mau didampingi pengacara tersebut, tidak mengajukan eksepsi dan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. 

Dalam kesaksian Boris Bonaparte dan Andrew Nababan anggota Polsek Medan Baru, mengakui jika penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat. 

BacaanLainnya

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

“Dan kami (polisi) menemukan ekstasi sebanyak 10 butir, yang disembunyikan dari dalam lubang api rokok mobil terdakwa yang mulia,” beber Boris.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Khamazaro Waruwu melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi.

Dalam dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail dalam dakwaannya mengatakan, bermula pada 30 Desember 2022, dua pertugas dari Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD No.86-87 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

“Petugas tersebut melakukan penyelidikan di Komplek CBD Polonia Blok DD No.86-87 tepatnya di Parkiran Reddoorz CBD Polonia, melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra putih yang terparkir di Reddroorz CBD Polonia,” ujar JPU. 

Kemudian, lanjut JPU, petugas menanyakan pemilik mobil tersebut pihak hotel yang menyebut milik tamu atas nama terdakwa Alexander dikamar 103. Lalu, petugas menemui terdakwa dan menanyakan mobil miliknya serta melakukan penggeledahan didalam kamar namun tidak menemukan apa yang dicari petugas. 

Selanjutnya, kedua petugas pergi menuju mobil milik terdakwa dan menemukan 10 butir pil ekstasi dari dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukas JPU. (esa)

Tags: Bos KTV Alectra Terancan Pasal BerlapisMiliki 10 Butir Pil Ekstasi
Sebelumnya

Bupati Hormati Penegakan Hukum Berlangsung Di Dinkes DS, Kajari Sampaikan Terimakasih

Selanjutnya

Jam Tangan Mirip, Penyebab Haji Anwar Sani Salah Bawa hingga Dituding Mencuri

BacaanLainnya

Sumut

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

12 November 2025
Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Medwin Sangkakala SSos dan Ketua MPC PP Langkat Dewa Peranginangin SH memberi tali asik kepada yatim piatu dan dhuafa.

    HUT TNI dan Pemuda Pancasila, MPC PP Langkat Gelar Baksos Bersama Dandim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditipu Warga Langkat dan Rugi Ratusan Juta, Ranjot Singh: Aset Juga Disandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Erwin-Khairum Ungguli Pemilihan Presma UMN Al Washliyah Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Foundation : Apresiasi Asbin Pasaribu, Angkat Marwah Kemenag Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Demo Jurnalis Sumut: Copot Kapolsek Patumbak, Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Jasa Raharja dan Bapenda Perkuat Kesadaran Pajak Kendaraan di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Deliserdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In