• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Minta Hakim Tunda Penunjukan Plt Bupati Palas, Razman Arif Ungkap Alasannya

4 Agustus 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Sidang lanjutan gugatan Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/8/2022).

Dalam sidang yang mengagendakan pembuktian tambahan tersebut, kuasa hukum TSO, Razman Arif Nasution Nasution SH, memohon kepada mejelis hakim agar memerintahkan penundaan Surat Penunjukkan Plt Bupati Palas selama gugatan terhadap surat tersebut masih berproses di persidangan.

Majelis hakim, yang dipimpin ketua Christian Edni Putra SH, anggota Josioano Haliwela SH, Ali Anwar SH MH mengarahkan kuasa hukum TSO, agar segera mengajukan surat permohonan resmi terkait hal tersebut, yang kemudian diamini Razman Arif.

“Dalam minggu ini, kami akan mengajukan permohonan secara resmi untuk penundaan Surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terkait Penunjukan Plt Bupati Palas, Bapak Majelis,” ujar Razman dalam sidang.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 September 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Mewakili Tergugat Gubernur Sumatera Utara, Bambang, dan kuasa hukum Tergugat Intervensi, Syafaruddin Hasibuan SH, menerima putusan hakim tersebut.

BacaanLainnya

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

Gubernur Bobby Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

Kuasa hukum TSO juga menerima penjadwalan sidang tersebut, dan mengatakan akan menghadirkan 2 saksi dan satu saksi ahli.

“Bapak majelis hakim yang terhormat, sebelumnya kami, penggugat beserta keluarga, menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas putusan adil pada sidang sebelumnya yang telah mengabulkan permohonan penggugat agar pihak Tergugat dan Tergugat Intervensi tidak mengeluarkan keputusan yang sifatnya prinsip terkait gugatan yang sedang berlangsung saat ini,” ungkap Razman.

Usai sidang, kepada wartawan, Razman mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli perdata tata usaha negara yang independen.

“Saksi ahli yang kita hadirkan, benar-benar independen. Kami akan menjumpai beliau dulu di Jakarta, dan memaparkan proses hukum yang terjadi serta meminta legal opinion dari beliau,” ujarnya.

Terkait permohonan agar majelis hukum mengeluarkan putusan penundaan penunjukan Plt Bupati Palas, Razman membeberkan alasannya.

“Yang pertama, jabatan Plt Bupati Palas masuk dalam proses gugatan. Dan yang kedua, kondisi kesehatan TSO juga terus membaik,” beber Razman.

Diberitakan sebelumnya, TSO mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, Senin (23/5/2022) lalu. TSO menggugat Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas, yang kemudian juga menjadi tergugat 2 intervensi dalam gugatan itu.

Selain gugatan di PTUN, TSO juga melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi dan Sekda Palas Arpan Nasution di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Sabtu (4/6/2022), terkait dugaan pidana atas terbitnya surat tersebut. (Red)

Tags: Razman arifsidang bupati palas
Sebelumnya

Ketua Paruman Walaka Sumut & Ketua PHDI Sumut Hadiri Peletakan Batu Pertama Renovasi Pura Agung Raksa Buana

Selanjutnya

Razman Mohon Ke Hakim Tunda Penunjukan Plt Bupati Palas

BacaanLainnya

Bisnis

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

19 Juli 2025
News

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

18 Juli 2025
Sumut

Gubernur Bobby Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

18 Juli 2025
Sumut

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

18 Juli 2025

POPULER

  • Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin.

    Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal, Galian C Milik Oknum Polisi Polres Langkat Tetap Eksis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batang Pohon di Alun-alun Stabat Telan Korban Jiwa, Warga: Copot Kadis LH Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP GARANSI Minta DPW PAN Sumut Evaluasi Kader Anggota DPRD Deli Serdang Ir Irawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerombolan OTK Buat Ulah di Langkat, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temuan BPK, Dugaan Korupsi Revitalisasi Kebun Bunga Masa Alex Sinulingga Capai Rp687 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In