Nekat Jadi Kurir 401 Butir Ekstasi, IRT Diadili PN Medan

News408 Dilihat

MEDAN,(media24jam.com)-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Yani Sofianti (44) warga Jalan Kebun Bunga No. 40 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 401 butur diadili di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/3/23).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristinawati, mengatakan awalnya terdakwa dihubungi oleh Bambang (dalam penyelidikan) dan menyuruh untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi miliknya agar dijualkan.

BACA JUGA :  Sosper di Harjorasi I, Dedy Aksyari: Sampah Bisa Membawa Tambahan Penghasilan

“Setelah itu, terdakwa dan Bambang berjanji ketemu di pinggir Jalan Aksara Pancing. Saat ketemu Bambang menyerahkan dua bungkus plastik klip bening yang berisi pil ekstasi kepada terdakwa,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan.

Lebih lanjut dikatakan JPU, setelah menerima barang haram tersebut terdakwa yang juga warga Jalan Karyawan Lama Desa Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang itu pergi meninggalkan Bambang, dan selanjutnya terdakwa pergi ke Pajak Petisah untuk membeli sayur.

BACA JUGA :  Temukan Pasien Jantung di Puskesmas, Bupati Simalungun Langsung Evakuasi ke RSUD Perdagangan

Namun saat sedang melintas di Jalan Sunggal, kata JPU, tepatnya di pinggir jalan di samping kantor PDAM Medan Sunggal, Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dan ditemukan pil ekstasi di dalam tasnya sebanyak 401 butir.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar pasal 114 dan atau 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas jaksa. (esa)

BACA JUGA :  Polres Tanah Karo Tangkap Pembeli Hingga Bandar Narkoba