Oknum Karyawan Bank di Tarutung Tipu dan Gelapkan Rp600 juta

Hukum, News, Sumut752 Dilihat

Tapanuli Utara – Seorang oknum karyawan bank di Tarutung berinisial NIS dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp.600 juga beserta 45 gram emas.

“Kami, selaku kuasa hukum klien kami yang menjadi korban telah melaporkan NIS dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang,” terang Olsen Lumbantobing didampingi Lehon Panggabean dari Kantor Hukum Yustitia Olt dan partner, Senin (27/1).

BACA JUGA :  Skandal VPN IP Bapenda Sumut Tembus Rp13,7 Miliar: Dugaan Indikasi Suap dan Persekongkolan Proyek

Disebutkan, pihaknya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum korban, yakni Reni Simorangkir selaku pemberi kuasa sebagai penasehat hukum dalam hal membuat dan mengajukan laporan polisi di Polres Taput atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebagaimana diatur dalam pasal 378 Jo 372 KUHPidana.

“Sesuai keterangan klien kami, komunikasi antara korban dan terlapor masih terjadi pada 7 Januari 2024 lalu, namun setelah itu komunikasi terputus dan si terlapor kabur usai memblokir nomor seluler korban,” ujar Olsen.

BACA JUGA :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Narkoba di Komplek Yuka

Harapnya, laporan polisi yang diperbuat pihaknya segera mendapatkan tindak lanjut pengusutan dari petugas.

“Dugaan sementara, bukan hanya klien kami saja yang menjadi korban. Sehingga, kita percaya pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan keberadaan si terlapor,” tukasnya dikutip dari Antara. (red/ant)