Pengelolaan Miliaran Dana BOS di SMAN 2 Medan Disorot, Sejumlah Pos Anggaran Diminta Diverifikasi

News55 Dilihat

MEDAN – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMA Negeri 2 Medan menjadi perhatian Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU). Lembaga tersebut meminta adanya pengawasan dan verifikasi terhadap sejumlah pos anggaran yang dikelola sekolah dalam dua tahun terakhir guna memastikan penggunaan dana pendidikan berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengatakan pihaknya mencermati beberapa komponen belanja yang nilainya cukup besar dalam laporan penggunaan Dana BOS tahun 2024 dan 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 2 Medan menerima Dana BOS sebesar Rp985.320.000 pada tahun 2024 dan Rp975.375.000 pada tahun 2025, sehingga total anggaran yang dikelola dalam dua tahun mencapai Rp1.960.695.000.

Selain itu, pada penyaluran Dana BOS Tahap I Tahun 2026, sekolah tersebut kembali menerima dana sebesar Rp975.375.000 untuk mendukung operasional pendidikan bagi 1.275 peserta didik.

Sejumlah Pos Anggaran Menjadi Perhatian

LIPPSU menilai terdapat beberapa komponen penggunaan anggaran yang layak mendapat perhatian aparat pengawas maupun instansi terkait.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tahan Kepala UPT BMBK Provsu Gunungsitoli, dugaan Korupsi Pemeliharan Rutin Jalan Jembatan Tahun 2022 Rp6,4 M.

Beberapa di antaranya meliputi penggunaan dana untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen pembelajaran, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan alat multimedia pembelajaran, serta pembayaran honorarium.

Menurut Azhari, transparansi penggunaan dana pendidikan merupakan aspek penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.

“Kami berharap seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai prinsip transparansi dan tata kelola yang baik,” ujarnya, Senin (8/6).

LIPPSU juga mengungkap sejumlah catatan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, antara lain terkait mekanisme penyusunan rencana penggunaan Dana BOS, keterlibatan guru dalam proses perencanaan anggaran, publikasi laporan penggunaan dana kepada warga sekolah, serta kesesuaian antara dokumen pengadaan dan realisasi fisik barang maupun kegiatan.

Sorotan juga diarahkan pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2025 yang mencapai Rp453.095.000, serta pengadaan alat multimedia pembelajaran yang mencapai lebih dari Rp100 juta dalam dua tahun terakhir.

BACA JUGA :  Tindaklanjuti Aspirasi Warga, Bobby Nasution Mulai Normalisasi Drainase Gang Langgar Tegal Sari III

Selain Dana BOS, penggunaan dana komite atau SPP turut menjadi perhatian karena dinilai perlu dipublikasikan secara lebih terbuka kepada orang tua siswa dan warga sekolah guna menghindari persepsi adanya tumpang tindih pembiayaan.

Sekolah Tegaskan Pengelolaan Dana Sesuai Aturan

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak SMAN 2 Medan menyatakan seluruh perencanaan dan penggunaan Dana BOS telah dilakukan melalui ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa pengadaan barang dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk melalui platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) sehingga seluruh transaksi dapat ditelusuri dan diawasi.

Terkait anggaran perpustakaan yang cukup besar, sekolah menyebut dana tersebut digunakan untuk pengadaan buku teks utama dan buku pendamping bagi lebih dari 1.200 siswa dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.

BACA JUGA :  Jual 998 Butir Pil Ekstasi, Anak Medan Denai & 2 Rekannya Dituntut 16 Tahun.

Manajemen sekolah juga membantah adanya tumpang tindih penggunaan Dana BOS dengan dana komite. Menurut pihak sekolah, kedua sumber pendanaan tersebut memiliki peruntukan yang berbeda sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak SMAN 2 Medan menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum.

Belum Ada Temuan Audit atau Pelanggaran Hukum

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan hukum yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di SMAN 2 Medan.

Karena itu, seluruh temuan dan sorotan yang disampaikan LIPPSU masih bersifat dugaan serta memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku. (Red)