Satuhati.co, Jakarta – Terdakwa Aris Tangkelebi Landon terdakwa penyiram enam ekor anjing dengan menggunakan cairan soda api yang menyebabkan lima diantaranya mati diputus bersalah atas perbuatannya menganiaya hewan oleh Hakim Ketua Wadji Pramono.
Terdakwa juga terbukti telah melakukan tindak pidana menganiaya hewan hingga mati dan satu hewan mengalami cacat dan tidak dapat produksi lagi.
“Ini tertuang pasal 91 B ayat 1 juncto pasal 64 A ayat 1 UU RI nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 14 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Hakim Wadji Pramono saat membaca putusan kasus penganiayaan hewan di Ruang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).
Dalam isi putusan tersebut menyebutkan Aris harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan, apabila dalam kurun waktu 6 bulan itu Aris melakukan tindak kriminal ia dipastikan akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.
Selain itu terdakwa juga harus membayar sanksi pidana berupa denda dan jika tidak membayar hukuman itu harus digantikan dengan hukuman pidana kurungan.
“Terdakwa divonis sebesar Rp 1.000.000 dan apabila denda pidana itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucap Wadji.
Putuskan Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang mengharapkan Aris menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 2.000.000. Barang bukti satu buah gelas berwarna biru yang digunakan Aris untuk menyiram keenam ekor anjing itu juga harus dimusnahkan.
Sementara itu Ketua Yayasan Natha Satwa Indonesia Davina Veronica yang juga sebagai pelapor terhadap enam ekor anjing yang disiram mengaku tidak puas dengan vonis tersebut. Menurutnya terdakwa Aris seharusnya mendapat hukuman lebih berat dari putusan hakim.
“Di sini kami menang tapi kami tidak puas. Pasalnya hukumannya terlalu ringan itu sama saja tidak membuat orang menjadi jera,” keluhnya.
Sedangkan atas vonis ini Jaksa Penutut Umum Andri yang menangani kasus ini akan melakukan banding agar tuntutannya dapat terpenuhi. (*/pkc)