• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Penyiram Anjing dengan Soda Api Dihukum Percobaan 6 Bulan

25 Juni 2020
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

Satuhati.co, Jakarta – Terdakwa Aris Tangkelebi Landon terdakwa penyiram enam ekor anjing dengan menggunakan cairan soda api yang menyebabkan lima diantaranya mati diputus bersalah atas perbuatannya menganiaya hewan oleh Hakim Ketua Wadji Pramono.

Terdakwa juga terbukti telah melakukan tindak pidana menganiaya hewan hingga mati dan satu hewan mengalami cacat dan tidak dapat produksi lagi.

“Ini tertuang pasal 91 B ayat 1 juncto pasal 64 A ayat 1 UU RI nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 14 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Hakim Wadji Pramono saat membaca putusan kasus penganiayaan hewan di Ruang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).

Dalam isi putusan tersebut menyebutkan Aris harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan, apabila dalam kurun waktu 6 bulan itu Aris melakukan tindak kriminal ia dipastikan akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.

Selain itu terdakwa juga harus membayar sanksi pidana berupa denda dan jika tidak membayar hukuman itu harus digantikan dengan hukuman pidana kurungan.

“Terdakwa divonis sebesar Rp 1.000.000 dan apabila denda pidana itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucap Wadji.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

Putuskan Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang mengharapkan Aris menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 2.000.000. Barang bukti satu buah gelas berwarna biru yang digunakan Aris untuk menyiram keenam ekor anjing itu juga harus dimusnahkan.

Sementara itu Ketua Yayasan Natha Satwa Indonesia Davina Veronica yang juga sebagai pelapor terhadap enam ekor anjing yang disiram mengaku tidak puas dengan vonis tersebut. Menurutnya terdakwa Aris seharusnya mendapat hukuman lebih berat dari putusan hakim.

“Di sini kami menang tapi kami tidak puas. Pasalnya hukumannya terlalu ringan itu sama saja tidak membuat orang menjadi jera,” keluhnya.

Sedangkan atas vonis ini Jaksa Penutut Umum Andri yang menangani kasus ini akan melakukan banding agar tuntutannya dapat terpenuhi. (*/pkc)

Sebelumnya

PNS hingga Nelayan Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurhadi

Selanjutnya

Kos-kosan Digrebek, 7,4 Kg Ganja Ditemukan, Bandarnya Kabur

BacaanLainnya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
News

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

20 Mei 2025
News

Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pakpak Bharat Adakan FGD

20 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In