MEDAN – Polda Sumut memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 150 hektare, tersebar di 18 titik Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Pemusnahan ladang ganja terbesar di Pulau Sumatera itu terdiri dari 330.000 pohon ganja yang berusia 5-7 bulan dengan tinggi mencapai 1-2 meter,” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (16/11/2023).
Dia menyebut, pemusnahan ladang ganja mencapai jumlah 110 ton itu sebagai langkah tegas Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Seluruh ladang ganja itu telah dimusnahkan, dengan dicabut dibabat dan dibakar di tempat,” sebut juru bicara Polda Sumut tersebut.
Diketahui, penemuan ladang ganja terluas di Pulau Sumatera itu memanfaatkan teknologi citra satelit dipadukan dengan verifikasi lapangan menggunakan drone disertai pengerahan personel.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyebutkan penemuan ladang ganja 150 hektare itu berkat pengembangan dari penangkapan tiga kurir asal Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ketiga kurir masing-masing FHM (18), FR (23), dan FE (16), ditangkap saat membawa 15 Kg ganja di Jalan Umum, Desa Gunung Baringin, Penyabungan Timur, Kabupaten Madina, Rabu (1/11/2023) lalu.
“Dari ketiga kurir tersebut terungkap mereka diperintahkan membawa 15 Kg ganja oleh seorang narapidana kasus narkoba yang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Padang, Sumbar. Inilah pengendalinya, berinisial ZR alias Kijok,” ungkapnya.
Dalam penemuan itu, Agung menyebut, pemilik lahan yang menanam narkoba kategori Kelas A itu diturut diamankan berinisial GN, warga Huta Bangun, Madina.(red)