• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Perkara 2 Kg Sabu, Saksi: Terdakwa  Kami Tangkap Ada Informasi Masyarakat 

21 Juli 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ahmad Sumardi melanjutkan persidangan dengan terdakwa Ejwin Effendi Sitorus alias Aji (43)warga Letjen M.T. Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai bersama tiga terdakwa lainnya soal kepemilikan sabu seberat 2 kg, Rabu (20/7).

Jaksa  Penuntut Umum ( JPU) Fransiska Panggabean dari Kejatisu menghadirkan 2 saksi yakni Ahmad Firlana dan Yudha dari Polda Sumut.

Dalam keterangannya kedua saksi itu mengakui mendapat informasi dari masyarakat ihwal peredaran narkoba di Tanjungbalai.” Kami mendapat informasi soal peredaran gelap narkoba dari masyarakat pak hakim,” ujar Yudha.

Untuk menindaklanjuti informasi itu, kata Yudha, Ahmad Firlana ditugasi atasan menyamar sebagai pembeli.

Sasarannya memesan sabu seberat 2 kg kepada Tohir seharga Rp 460 juta.Ternyata pesanan Ahmad Firlana disetujui Tohir.

”Setelah para terdakwa menyerahkan  sabu langsung kami tangkap,” ujar Yudha dan Ahmad Firlana.

BacaanLainnya

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

Ketika keterangan dua saksi polisi itu dikonfrontir hakim kepada para terdakwa, mereka membenarkannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam surat dakwaan menjelaskan perbuatan  terdakwa Ejwin dkk melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam surat dakwaan JPU itu dijelaskan, ihwal penangkapan Ejwin yang disebut kurir besar narkotika di Tanjungbalai.

Untuk menangkap terdakwa, petugas Polda Sumut terpaksa menyamar sebagai pembeli.Ternyata untuk memasarkan barang haramnya itu terdakwa tidak sendiri ada temannya Tohir alias Wisnu, Bobby  dan DTM alias Atok(sidang terpisah).

Awalnya, Ahmad Firlana dari Poldasu memesan kepada Tohir sabu seberat 2 kg seharga Rp 460 juta.

Untuk mencari barang haram tersebut,Tohir minta bantuan Bobby dan terdakwa Ejwin .Kebetulan terdakwa punya teman Atok yang bisa menyediakan 2 kg sabu tersebut.

Setelah 2 kg sabu tersedia,Tohir menghubungi Ahmad Firlana di Hotel Ananda Jalan  Letjen M.T. Haryono Tanjung Balai Kel. Perwira Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Mendapat informasi tersebut, Ahmad Firlana bersama temannya Yudha Nasution dan Dedy Chandra Damanik meluncur ke hotel tersebut.

Tiba di sana, Firlana menemui Tohir di halaman Hotel, sedangkan dua polisi lainnya berada didalam mobil.Tohir langsung menyuruh terdakwa Ejwin dan Bobby untuk mengambil 2 kg sabu yang terbungkus plastik Berwarna Hijau bertuliskan Guanyinwang yang disimpan terdakwa didalam jok sepeda motornya.

Tak berapa lama berselang , terdakwa dan Bobby datang  ke hotel Ananda membawa 2 kg sabu dan diserahkan kepada Tohir didalam mobil polisi yang menyatu sebagai pembeli.Disaat itulah terdakwa Ejwin dan dua temannya ditangkap Firlana, dkk.

Ketika diintrogasi terdakwa  Ejwin mengakui bahwa barang haram tersebut milik Atok.Berkat info itu akhirnya Atok pun ditangkap di belakang rumahnya di Jalan Sei Abdul Wahab Dusun VI Kel. Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kota  Kab. Asahan, 11 April 2022

Terdakwa Ejwin mengaku dijanjikan Tohir Rp 35 juta apabila 2 kg sabu tersebut terjual.Untuk mendengar keterangan para terdakwa, sidang dilanjutkan Rabu mendatang(es)

Post Views: 1

Tags: Perkara 2 Kg SabuSaksi: Terdakwa  Kami Tangkap Ada Informasi Masyarakat
Sebelumnya

Hasil RDP di DPRD Medan, Biaya Kontribusi Penyediaan Fasilitas Kios di Pasar Aksara Diturunkan 15 Persen

Selanjutnya

Korupsi Rp1,9 Miliar, Kejari Medan Tahan Kepala dan CS BRI Unit Simpang Amplas

BacaanLainnya

Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli
News

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).
Sumut

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).
Sumut

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menghadiri konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika hasil tangkapan Tim Koarmada I TNI AL di Belawan, Sabtu (6/12/2025).
Sumut

Sekdaprov Sumut Di Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika : Tidak Ada Ruang bagi Sindikat

6 Desember 2025

POPULER

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Bobby Nasution Dinilai Mampu Wujudkan Kesetaraan Pendidikan di Sumut dengan Internet Gratis dan Perbaikan Sistem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Helvetia Sunggal DeliSerdang Tagih Janji Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Isu SARA, Julius Fadli Pastikan Hasyim Sosok Tepat Pimpin PDIP Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peradi Pergerakan Pertanyakan Klaim Hanya 7 OA yang Diakui Pemerintah, Menyesatkan! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT Palas Ke-17, Dinas Ketapang Gelar Gerakan Pangan Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Remaja Tewas dengan Mata Tertusuk Anak Panah Akibat Tawuran di Helvetia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bobby Nasution Pastikan Seluruh Petugas Parkir Diakomodir Dishub Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In