Polda Sumut Amankan 2 Pelaku Selundupkan Narkoba di Bandara Kualanamu

News318 Dilihat

MEDAN – Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua pelaku penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Minggu 29 Oktober 2023.

Kedua pelaku penyelundupan sabu yang ditangkap itu bernama Muhammad Fahzir (24) dan RM (17) pelajar warga Provinisi Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (31/10),  membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

BACA JUGA :  Sepeda Motor Imam Masjid Digondol Maling. Aswan Jaya: Ini Sangat Meresahkan, Polisi Harus Bertindak Cepat

“Kedua pelaku ditangkap hendak melakukan pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu,” katanya.

Hadi menungkapkan, terhadap pelaku Muhammad Fahzir saat dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan barang bukti 12 bungkus sabu seberat seberat 2.036,5 gram yang disimpan dalam koper pakaian.

Lalu dilakukan pengembangan kembali diamankan pelaku berinisial RM berstatus pelajar dengan barang bukti 12 bungkus sabu seberat 2.022,3 gram.

BACA JUGA :  Apresiasi Rumah Singgah HIMNI, Bobby Nasution: Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakat Luas

“Keduanya saat diinterogasi mengakui akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Kualanamu,” ungkapnya saat ini telah ditahan di Mapolda Sumut.

“Kasus penyelundupan sabu itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya,” ujar Hadi.(red)