• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Polda Sumut Didesak Tangkap Tersangka di Kasus Izin Bongkar Muat PT Pelayaran Bintang Putih

3 April 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Massa Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia Maju (PEMA) mendesak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) segera tuntaskan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan terkait izin pelayaran dan bongkar muat PT Pelayaran Bintang Putih di Pelabuhan Belawan.

“Bapak Kapolda Sumut agar segera menangkap Dediy, Mail dan Hery Santoso selaku yang bertanggungjawab di PT Pelayaran Bintang Putih, dan sudah menjadi tersangka,” ucap Sahnan, Koordinator aksi PEMA saat unjuk rasa di depan Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Senin (3/1/2023) pagi.

Dalam aksinya, mereka mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca P Simanjuntak, untuk bersikap tegas dalam penanganan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

Sebab, sejak pelaporan ke Polda Sumatera Utara Nomor LP/551/III/2021/SPKT III, Diteskirimum tertanggal 16 Maret 2021, penanganan kasus tersebut seolah-olah terhenti. Polda Sumut dinilai hanya diam dan tidak menggubris.

“Kami mendesak kepolisian menghentikan dan menahan sementara kegiatan bongkar muat kapal PT Pelayaran Bintang Putih sampai dengan proses hukum selesai. Bahkan mencabut izin perusahaan ini juga layak, karena banyak melakukan pelanggaran administrasi di Indonesia,” seru mahasiswa lainnya.

Tak hanya itu, massa juga mendesak Polda Sumut segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak pelayaran PT Meratus terkait perkara dengan surat kepolisian daerah Sumatera Utara Nomor : B/137/I /2023/Diteskrimum.

BacaanLainnya

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

Setelah berorasi hampir satu jam, perwakilan massa kemudian diterima masuk ke Mapolda Sumut untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka. (Do/Red)

Tags: izin bongkar muatPelabuhan belawanpemalsuan tanda tanganPolda SumutPt pelayaran bintang indah
Sebelumnya

Ketua DPD FSPTI-KSPSI Sumut Ir Timbul Limbong Serahkan SK DPC Karo kepada Rio Eltar

Selanjutnya

Safari Ramadhan di Tuntungan, Bobby Nasution Terima Aspirasi Warga soal Infrastruktur hingga Keamanan

BacaanLainnya

News

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In