Polda Sumut Didesak Tangkap Tersangka di Kasus Izin Bongkar Muat PT Pelayaran Bintang Putih

News298 Dilihat

MEDAN – Massa Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia Maju (PEMA) mendesak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) segera tuntaskan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan terkait izin pelayaran dan bongkar muat PT Pelayaran Bintang Putih di Pelabuhan Belawan.

“Bapak Kapolda Sumut agar segera menangkap Dediy, Mail dan Hery Santoso selaku yang bertanggungjawab di PT Pelayaran Bintang Putih, dan sudah menjadi tersangka,” ucap Sahnan, Koordinator aksi PEMA saat unjuk rasa di depan Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Senin (3/1/2023) pagi.

BACA JUGA :  Sidang Perdana TSO Dimulai, Razman Minta DPRD Palas Terima Tim Hukum TSO Demi Hindari Gugatan Hukum

Dalam aksinya, mereka mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca P Simanjuntak, untuk bersikap tegas dalam penanganan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

Sebab, sejak pelaporan ke Polda Sumatera Utara Nomor LP/551/III/2021/SPKT III, Diteskirimum tertanggal 16 Maret 2021, penanganan kasus tersebut seolah-olah terhenti. Polda Sumut dinilai hanya diam dan tidak menggubris.

“Kami mendesak kepolisian menghentikan dan menahan sementara kegiatan bongkar muat kapal PT Pelayaran Bintang Putih sampai dengan proses hukum selesai. Bahkan mencabut izin perusahaan ini juga layak, karena banyak melakukan pelanggaran administrasi di Indonesia,” seru mahasiswa lainnya.

BACA JUGA :  Silaturahmi Sekaligus Open House Dengan Insan Pers, Mangapul Ajak Wartawan Bangun Tradisi Politik Sehat

Tak hanya itu, massa juga mendesak Polda Sumut segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak pelayaran PT Meratus terkait perkara dengan surat kepolisian daerah Sumatera Utara Nomor : B/137/I /2023/Diteskrimum.

Setelah berorasi hampir satu jam, perwakilan massa kemudian diterima masuk ke Mapolda Sumut untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka. (Do/Red)