Polisi Bebaskan 112 Pedemo Tolak RUU Pilkada

News332 Dilihat

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebut sebanyak 112 dari 301 pedemo tolak Revisi UU Pilkada yang sempat ditangkap telah dipulangkan.

“Jadi untuk yang di Jakarta Barat, itu semuanya sudah selesai, 105 ya. Untuk yang di Polda itu tujuh yang sudah dipulangkan dari 50,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8).

BACA JUGA :  Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Antar instansi Saat Tinjau Lokasi Evakuasi KM Tunu Pratama Jaya

“Tujuh itu enam anak dan satu wanita. Berarti 43 masih dilakukan pendalaman ya,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk 143 pedemo yang ditangkap di Polres Metro Jakarta Timur dan tiga orang di Polres Metro Jakarta Pusat masih terus dilakukan pendalaman.

Kata Ade Ary, pendalaman itu terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan para pedemo dalam aksi unjuk rasa tersebut.

BACA JUGA :  Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

“Pendalaman terhadap dugaan-dugaan peristiwa yang terjadi. Dugaan peristiwa perusakan, dugaan peristiwa tidak mengindahkan perintah petugas secara sah, tiga kali, juga dugaan peristiwa kekerasan terhadap petugas. Ini yang dilakukan pendalaman,” tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan ada 301 orang yang ditangkap saat demo darurat Indonesia menolak RUU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR kemarin.

Dari ratusan orang tersebut di antaranya merupakan anak-anak atau mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka ditangkap lantaran diduga telah mengganggu ketertiban, melakukan perusakan, hingga aksi kekerasan.

BACA JUGA :  Polres Labusel Amankan Dua Pemilik Sabu di Perkebunan Teluk Panji

Polda Metro Jaya turut membenarkan dari ratusan orang itu, dua di antaranya adalah Direktur Lokataru, Del Pedro Marhaen dan anggota LBH Jakarta sekaligus anak Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan.(cnni/js)