MEDAN-Polrestabes Medan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 65 kilogram dan 35, 7 kilogram daun ganja kering.
Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang bulan Juli i- September – Oktober 2023. Sabu tersebut dista Polrestabes Medan jaringan internasional Malaysia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi Kamis (30/11/2023) di Mapolrestabes Medan mengatakan, pengungkapan daun ganja kering dilakukan Polsek Patumbak pada t26 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Hadir pada pertemuan itu Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu, SH, SIK, MH, Kapolsekta Patumbak, Kompol Paidir Chaniago, SH, MH, Kasi Humas Kompol Riama Siahaan dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH
Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapatkan informasi di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya di perwakilan full bus PT PMTOH Kecamatan Medan Amplas, ditemukan 2 buah koper berwarna kuning dan ungu.
Tas itu sudah terbuka di dalamnya berisikan daun ganja kering siap edar sudah dipaketkan, sehingga petugas mempertanyakan kepada saksi GS, JS dan HP sebagai pengurus PT PMTOH tersebut.
Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas menyita barang bukti dan membawa ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya pada 11 September 2023 pada pukul 15.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Pertahanan Dusun II, Desa Sigara – gara, Kecamatan Patumbak, seorang pelaku pengedar sabu berhasil kabur dari sergapan petugas
“Tersangkanya tidak ada dan saat ini masih dalam pemburuan, ” jelas Kombes Valentino.
Sedangkan, pengungkapan narkotika jenis sabu terjadi pada 12 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Sungai Udang, Desa Masjid Lama, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Dari TKP itu petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 65 kilogram dibungkus teh Cina.
Petugas juga menahan tiga orang tersangka yakni berinisial B alas E (50) warga Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, B alias B (28) warga Jalan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan SK alias A (32) warga Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kombes Valentino mengaku, Polrestabes Medan tetap komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan.
“Kita inginkan terciptanya suasana aman dan kondusif di Kota Medan., ” pungkasnya.
Atas apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tantang narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati (red)