Polsek Patumbak Tembak 2 Residivis Pelaku Curat

News77 Dilihat

MEDAN  – Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) tersungkur bersimbah darah setelah bagian kakinya ditembus timah panas petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Keduanya adalah, DD (28) dan E (42), warga Jalan STM Gang Persatuan Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas. Sedangkan seorang pelaku lagi, P alias M masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan menyebutkan, kedua tersangka residivis dalam kasus yang sama.

“Kedua tersangka ini merupakan residivis. Mereka melakukan perlawanan ketika ditangkap,” kata Faidir, Selasa (15/4/2025).

BACA JUGA :  Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Ketupat Toba 2024 FKLLAJ Kabupaten Dairi Gelar FGD

Dijelaskannya, curat itu dilakukan kedua tersangka terhadap sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi BK 4241 RAR biru milik korban Imam Afifuloh (24), warga Jalan STM Gang Persatuan Kelurahan Sitirejo II, Medan Amplas.

Pada Kamis (3/4/2025) malam lalu, korban memarkirkan sepeda motornya di ruang tamu dalam kondisi terkunci dan handphone (HP) dicas di mess tempat tinggalnya.

BACA JUGA :  Hasil Final UEFA Nations League: Portugal Juara Usai Taklukkan Spanyol Lewat Drama Penalti

“Pukul 05.00 WIB, ketika korban bangun dari tidurnya melihat HP dan sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Sedangkan pintu gerbang sudah terbuka lebar,” terangnya.

Korban kemudian mengecek CCTV, dan melihat 3 pria melakukan pencurian di messnya. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Patumbak.

Berdasarkan ciri-ciri pelaku, diketahui keberadaannya sering di seputaran Simpang Limun. DD dan E berhasil ditangkap, namun keduanya sempat melawan dan berusaha kabur sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur di bagian kakinya, Senin (14/5/2025).

BACA JUGA :  Dirkrimsus Periksa Saksi-saksi Terkait Raibnya Duit Miliaran Milik Nasabah Bank Sumut

Namun, pelaku P alias M sudah keburu kabur dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Dari kedua pelaku kita amankan baju kaos putih, celana putih dan topi hitam yg digunakan tersangka,” pungkas Faidir

Keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(red)