PT Medan Tambah Hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan di Kasus Penganiayaan

News301 Dilihat

MEDAN   – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan, yakni penjara selama 8 bulan.

Sebelumnya, dalam tingkat PN Medan, AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 secara tanggung renteng dengan Aditiya Abdul Ghani Hasibuan subsider 1 bulan penjara.

BACA JUGA :  PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan melaksanakan FKLL Meningkatkan Pelayanan dan Pencegahan Kecelakaan

Dalam amar putusannya, AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan pertama subsider, yaitu Pasal 351 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Namun, majelis hakim diketuai Abdul Azis menilai AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP yang melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider.

BACA JUGA :  Sidang Penganiayaan Wartawan Di Madina, Jaksa Bingung Saksi Dari PH Terdakwa Tak Ada Yang Meringankan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas Hakim Azis dalam putusan banding Nomor 1531/PID/2023/PT MDN yang terlampir di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dilihat, Kamis (16/11/2023).

Tak hanya itu, PT Medan juga menghukum AKBP Achiruddin Hasibuan untuk membayar biaya restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 52.382.200 secara tanggung renteng dengan anaknya Aditiya Abdul Ghani Hasibuan.

BACA JUGA :  Diduga Abaikan Perintah Kapolri, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam Polda Sumut

“Dengan ketentuan, apabila biaya restitusi itu tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” jelas hakim Azis. (red)