• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

PW Al Washliyah Sumut Kecam Eksekusi 5 Unit Rumah Keluarga Gultom oleh PN Tarutung

30 Januari 2023
Rubrik News, Sumut
0 0
A A
0
VIEWS

HUMBAHAS – Pimpinan Wilayah (PW) Al Washliyah Sumut mengecam keras tindakan Pengadilan Negeri Tarutung yang mengeksekusi 5 unit rumah keluarga Gultom di Desa Sihite II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (26/1/2023).

Ketua PW Al Washliyah Sumut, H Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan ini dan membangun kembali lima unit rumah yang sudah dirubuhkan oleh PN Tarutung.

Kecaman tersebut dilontarkan Dedi, karena keluarga Gultom yang rumahnya dieksekusi memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan. Bahkan musholla yang dibangun di lahan seluas 100 meter persegi yang diwakafkan oleh keluarga Gultom sudah memiliki sertifikat.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan keputusan PN Tarutung dalam perkara perdata yang dimenangkan Demus Purba selaku penggugat terhadap Basirun Sihombing (tergugat).

Dalam keputusannya, PN Tarutung memerintahkan untuk mengosongkan lahan warisan seluas 13,5 hektar milik almarhum Holing Purba alias Op Heber.

Dua hektar di antara lahan tersebut sudah dimiliki oleh Ramothan Gultom berdasarkan surat jual beli tanah sah dari Basirun Sihombing yang dibeli oleh almarhum Madiun Gultom (ayah Ramothan Gultom) pada tahun 1972.

BacaanLainnya

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo,

Pihak tergugat Basirun Sihombing diduga mengaku memiliki sebidang lahan seluas 13,5 hektar, yang ternyata milik marga Purba (penggugat). Pada tahun 1972 lahan sekitar 2 hektar dari jumlah lahan tersebut dijual Basirun Sihombing kepada Madiun Gultom.

Kemudian Romathon Gultom yang mewarisi lahan tersebut dari ayahnya membangun lima unit rumah pada tahun 1996.

Selanjutnya keluarga Gultom meresmikan perkampungan tersebut yang disaksikan Ketua Adat, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.

Dalam peresmian perkampungan tersebut, keluarga Basirun Sihombing (tergugat) dan keluarga dari pihak (penggugat) hadir pada saat itu serta turut menandatangani surat peresmian perkampungan tersebut. Mereka juga tidak pernah menyatakan keberatan terkait status tanah saat itu.

Pada tahun 2015, Romathon Gultom mewakafkan lahannya seluas 100 meter persegi untuk dibangun musholla dan sudah memiliki sertifikat.

Namun pada tahun 2016, Demus Purba melayangkan gugatan terhadap Basirun Sihombing ke PN Tarutung hingga akhirnya memenangkan Demua Purba dan mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap lahan milik Marothan Gultom. (red)

Tags: Al Washliyah Sumuteksekusi PN TarutungEksekusi Rumah Gultom
Sebelumnya

Sidak ke Pasar Tradisional, KPPU Temukan Migor Langka, Harga Beras Relatif Tinggi

Selanjutnya

Promosikan Pariwisata Danau Toba, F1 Powerboat Targetkan 1,5 Juta Penonton

BacaanLainnya

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
News

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo,

13 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In