Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pengancaman di Jalan Mawar Polonia

News555 Dilihat

MEDAN – Personil Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pengacaman terhadap pelapor
Yusmalizar Hazzah (68) warga Jalan Cik Ditiro dalam Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan pelaku bernama Marudut Siregar (43) warga Jalan Karya Perbatasan LK VIII Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian 15 Tandan Kelapa Sawit

“Peristiwa pengancaman itu terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 wib ketika korban Yusmalizar Hazzah sedang berada di lahan perkebunan dan melihat pelaku memagar lahan milik korban di Jalan Mawar Gg. Keluarga Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia,” kata Iptu Dian, Kamis (31/10/2024).

Disitu, kata Kanit Reskrim, korban memanggil pelaku untuk keluar dari lahan perkebunan milik korban. Namun pelaku mengancam korban dan mengeluarkan pisau dari kantong celana.

BACA JUGA :  Dukung Keselamatan Perjalanan, Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat dan Pengguna Transportasi

Melihat aksi pelaku, korban langsung melarikan diri dan mendatangi Polsek Medan Baru guna melaporkan peristiwa pengancaman yang dialami dirinya.

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar Pukul 15.00 wib saat berada di kediaman rumahnya Jalan Karya Karya Perbatasan LK VIII Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti pisau yang digunakannya sudah dibuang di daerah kanal Marindal.

BACA JUGA :  Al Washliyah Sumut Gelar Latihan Mahir Dasar Pembina Pramuka

“Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 335 (ayat 1) KUHPidana,” pungkasnya. (Red)