Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pengancaman di Jalan Mawar Polonia

News333 Dilihat

MEDAN – Personil Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pengacaman terhadap pelapor
Yusmalizar Hazzah (68) warga Jalan Cik Ditiro dalam Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan pelaku bernama Marudut Siregar (43) warga Jalan Karya Perbatasan LK VIII Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia.

BACA JUGA :  Modus Pecahkan Kaca Mobil, Maling Kepergok Ditinggal 2 Rekannya Kabur

“Peristiwa pengancaman itu terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 wib ketika korban Yusmalizar Hazzah sedang berada di lahan perkebunan dan melihat pelaku memagar lahan milik korban di Jalan Mawar Gg. Keluarga Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia,” kata Iptu Dian, Kamis (31/10/2024).

Disitu, kata Kanit Reskrim, korban memanggil pelaku untuk keluar dari lahan perkebunan milik korban. Namun pelaku mengancam korban dan mengeluarkan pisau dari kantong celana.

BACA JUGA :  Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Dirut PT Jasa Raharja Tinjau Command Center KM 29 Sekaligus Doa Bersama Untuk Kelancaran Operasi Ketupat 2025

Melihat aksi pelaku, korban langsung melarikan diri dan mendatangi Polsek Medan Baru guna melaporkan peristiwa pengancaman yang dialami dirinya.

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar Pukul 15.00 wib saat berada di kediaman rumahnya Jalan Karya Karya Perbatasan LK VIII Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti pisau yang digunakannya sudah dibuang di daerah kanal Marindal.

BACA JUGA :  Sekjen Golkar: Musa Rajekshah Sangat Layak Maju Calon Gubernur Sumut

“Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 335 (ayat 1) KUHPidana,” pungkasnya. (Red)