Saling Bereng Adu Mulut, Pengunjung Kafe Diancam Parang. Didatangi Polisi, Pelaku Terdiam

News739 Dilihat

MEDAN – Polsek Medan Area mengamankan seorang pria, Yoldesi (50), warga Jalan Amaliun Gang Senggo Kelurahan Kota Matsum II Medan, usai mengancam pengunjung kafe dengan sebilang parang panjang. Pelaku diringkus di sekitar rumahnya selasa (14/06/2022) malam.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, memaparkan pengancaman dilakukan pelaku di depan sebuah kafe di Jalan Amaliun kota Maksum II.

BACA JUGA :  Rayakan Kebersamaan dengan Pelanggan, Indosat Berikan Ketulusan Tanpa Akhir di Harpelnas 2023

“Korban, Hendra Harianta (43) warga Jalan Kapten Muslim Gang Pertama Lingkungan IV Kelurahan Sei Sikambing C II, diancam dengan sebilah parang, Sabtu (11/6/2022) malam,” ungkap Philip.

Kejadian berawal saat pelaku melintas dan memesan teh. Pelaku dan korban saling bertatapan mata saat itu. Pelaku kemudian menegur tidak senang dan meneriakkan ‘Woi mata kau’ kepada korban.

BACA JUGA :  Operasi Lilin Toba 2024 Berakhir, Polda Sumut: Edukasi, Pelayanan dan Pengamanan Optimal

Tak terima ucapan pelaku, korbanpun menjawab spontan, “Kenapa rupanya.” Perang mulut antara pelaku dan korban pun terjadi, yang kemudian dilerai seorang warga.

Pelaku kemudian pulang k erumahnya dan kembali ke kafe dengan membawa parang panjang. Pelaku menghampiri korban dan pertengkaran mulutpun kembali terjadi.

Sambil mengacungkan parang, pelaku mengancam korban agar tidak pernah muncul lagi di kawasan itu.

BACA JUGA :  Menko PMK, Kakorlantas, dan Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik dari Command Center KM 29 Tol Jakarta-Cikampek

Korban pun lantas melaporkan kejadian itu ke SPKT polsek Medan Area. Usai menerima pengaduan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat perkara.

Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan dan langsung digiring ke Polsek Medan Area bersama barang bukti sebilah parang panjang.

“Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” katanya. (Red)