MEDAN-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak menangkap seorang pelaku perampok Hape di Jalan Sisingamangaraja Simpang Amplas Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Rabu (6/12).
“Pelaku adalah seorang Residivis bernama Syahdu Simanjuntak (28) warga Jalan Garu IX Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas pelaku ditangkap berkelang 1 Jam setelah beraksi,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH dan Panit Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar SH MH Kamis (7/12) .
Dijelaskan Kompol Faidir, pelaku diamankan berawal Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH dan Panit Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar SH MH bersama satu Team Unit Reskrim sedang melaksanakan Patroli antisipasi kejahatan jalanan yang setiap harinya di lakukan di wilayah Hukum Polsek Patumbak.
Menurut Kapolsek, kejadian tindak pidana pencurian dengan Kekerasan itu terjadi pada Rabu 06 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, dimana pada saat itu korban bersama dengan anaknya naik ke angkot Rajawali di Simpang Amplas Medan.
“Tiba-tiba pelaku langsung merampok Hape anak korban yang di simpan di kantong celana depan sebelah kanan hingga korban terjatuh di dalam angkot akibat ditarik oleh pelaku dan pelaku langsung melarikan diri,”jelasnya.
Lanjutnya, tak rela hape miliknya hilang begitu saja korban lalu berteriak “Rampok…. Rampok….Rampok….” namun pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus melarikan diri ke arah jembatan sungai Asahan Medan Amplas.
Kapolsek kembali menjelaskan, melihat dan mendengar teriakan korban, Kanit Reskrim langsung menanyakan kepada korban, dan korban menerangkan anaknya bernama Muhammad Zulfahmi di rampok oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri rambut ikal, hitam, pendek serta menggunakan baju kaos warna putih dan celana boxer hitam yang melarikan diri ke arah jembatan sungai Asahan Medan Amplas.
Menindaklanjuti keterangan korban, Team Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan beberapa saat kemudian pelaku berhasil di amankan ditempat persembunyiannya di bawah jembatan Sungai Asahan Medan Amplas .
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti satu unit Hape Android merek Vivo warna hitam langsung diamankan ke Mapolsek Patumbak guna diproses lebih lanjut.
Sedangkan korban Amran Husni bersama anaknya Muhammad Julfahmi telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/825/XII/ 2023/SPKT Polsek Patumbak, Polrestabes Medan.
Usai membuat laporan di Mapolsek Patumbak, Amran Husni dan anaknya menyampaikan ucapan terima kasih atas respon cepat dari Polsek Patumbak dalam menangani kejadian perampokan Hape yang dialami oleh korban bersama dengan anaknya.
Menurut Faidir pihaknya masih melakukan pengembangan dan memeriksa beberapa laporan Polisi yang diterima apakah dengan modus yang sama atau apakah ada kasus lainnya di lakukan pelaku dan kalau pun ada akan diproses sesuai hukum yang berlaku mengingat pelaku adalah seorang Residivis
“Akibat ulahnya, kini pelaku mendekam di jeruji besi Mapolsek Patumbak dan pria pengangguran dan juga Residivis ini dipersangkakan melanggar Pasal 365 Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kompol Faidir SH MH (Red)