Simpan 16 Paket Sabu, Petani Tigapanah Diringkus Polres Tanah Karo

News354 Dilihat

KARO – Karena memiliki 16 paket sabu, seorang pria berinisial MT (38), warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Kamis (10/4/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Lingkar Gang Tower, Kecamatan Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengungkapkan penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

BACA JUGA :  Bantu Korban Kebakaran Jalan Turi, Ihwan Ritonga Bawa Bocah Luka Bakar ke Rumah Sakit

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,80 gram,” jelas Kapolres, Minggu(12/4/25) di Mapolres Tanah Karo

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Beat berwarna biru kombinasi putih yang digunakan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor tanpa plat nomor tersebut.

BACA JUGA :  Kolaborasi Jasa Raharja Sumut dan UPT Samsat Pangkalan Brandan Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jasa Raharja serta Kesamsatan di SMAN 1 Gebang

“Penangkapan ini dilakukan di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya transaksi narkotika. Setelah diamankan, tersangka mengaku barang haram tersebut disimpan di dalam jok motor,” lanjut AKBP Eko Yulianto.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Pemkab Karo Laksanakan Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak

“Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo,” tegas Kapolres.(henderik)