MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ihwan Ritonga SE MM menyampaikan bahwa hadirnya Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah untuk memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik.
Ini disampaikan Ihwan Ritonga saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah di dua lokasi yakni, Jl Alfalah, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor dan Jl Raya Menteng No 379, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Minggu (9/4/2024).
Kedatangan Ihwan Ritonga disambut antusias ratusan warga yang merindukan kehadiran sosok yang dikenal berjiwa sosial tinggi ini. Saat memasuki lokasi acara, sejumlah ibu-ibu bahkan sudah meminta Ihwan foto bersama. Tersenyum, Ihwan pun menyambut hangat permintaan warga ini.
Mengawli sosialiasi, Ihwan Ritonga menjelaskan bahwa MDTA merupakan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap pengajaran pendidikan formal.
“Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di sekolah dasar atau yang sederajat kecuali Sekolah Dasar Islam Terpadu,” papar Ihwan.
Dikatakannya, MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun. Peserta didik MDTA merupakan siswa sekolah dasar atau sederajat yang beragama Islam. Dan kecuali yang berkebutuhan khusus dan Sekolah Dasar Islam Terpadu yang telah melaksanakan kurikulum yang diajarkan pada MDTA.
“Hadirnya Wajib belajar MDTA ini untuk memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya yang berilmu, beriman, bertaqwa, beramal shaleh, dan berakhlak mulia,” jelasnya.
MDTA ini, sambung Ihwan, juga bertujuan agar peserta didik menjadi warga negara yang mempunyai kepribadian, percaya diri, sehat jasmani, dan rohani serta berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Selain itu, legislator yang sudah duduk 2 periode di DPRD Kota Medan ini menegaskan, tenaga pendidik MDTA harus memiliki kompetensi, kepribadian, dan ilmu mendidik (paedagogik).
“Tenaga Pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan mempunyai tugas mendidik atau mengajar pada MDTA,” tegas Ihwan Ritonga.
Selanjutnya, ia menyampaikan MDTA dapat diselenggarakan secara mandiri baik organisasi, lembaga dan pemerintah. Atau juga dapat dilakukan secara terpadu dengan sekolah.
Namun ditegaskan Ihwan, setiap orang atau badan penyelenggara MDTA wajib memiliki izin yang diterbitkan Menteri Agama Republik Indonesia atau pejabat yang sesuai peraturan berlaku.
“Terkait pengelolaan dan pembiayaan Wajib Belajar MDTA, merupakan tanggung jawab penyelenggara. Namun pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sarana pendidikan maupun dana penunjang pendidika sesuai kemampuan daerah dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Ihwan juga menegaskan bahwa bagi peserta didik kurang mampu Wajib Belajar MDTA berhak memperoleh bantuan dari pemerintah. (Red)