Satuhati.co | DELITUA – Polisi melumpuhkan dua pelaku curanmor dengan menembak masing-masing kedua kakinya. Itu dilakukan karena keduanya melawan dan berusaha kabur saat dilakukan pengembangan. Selain kedua pelaku, polisi juga meringkus satu penadahnya.
Kedua pelaku adalah, Bayu Bajra (31) warga Jalan Abadi, Gang Rukun, Kelurahan Balai Desa, Medan Sunggal, dan Ibrahim alias Bulbul (36) warga Jalan Karya Jaya, Gang Mustafa III, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting kepada wartawan, Selasa (7/7/2020) menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan, Juliana (24) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Insaf, Kelurahan Kota Matsum I, Medan Area.
“Kedua pelaku mencuri sepeda motor korban Juliana dari areal parkir swalayan Diamond tepatnya di parkiran galeri ATM di Kecamatan Delitua, Kamis (2/7) malam lalu,” ujar Iptu Imanuel Ginting.
Berdasarkan pengaduan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Lalu, Senin (6/7/2020) malam, polisi berhasil meringkus kedua pelaku di salah satu rumah di Jalan Karya Darma I, Gang Karya Ikhlas 2, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, tepatnya di kediaman Culun.
“Saat kita amankan, kedua pelaku sedang tertidur di rumah temannya. Dari mereka, kita juga mengamankan barang bukti berupa kunci leter L dan 2 mata kunci T serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6606 AJB,” sambung Iptu Imanuel Ginting.
Saat diintrogasi, kedua pelaku mengaku jika sepeda motor hasil kejahatan mereka dijual ke seorang penadah bernama Bolang di Desa Namorambe, Deliserdang.
Pengembangan dilakukan, tak butuh waktu lama, Bolang berhasil diamankan beserta satu unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.
Tak puas, polisi kembali membawa kedua pelaku untuk mencari barang bukti lainnya. Tapi di perjalanan, kedua pelaku justru melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Karenanya, polisi terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan menembak kedua kakinya. (*/ok)