MEDAN – Meskipun dikenal sebagai dinas yang ‘adem-adem’ di sisi pemberitaan, ternyata anggaran promosi melalui media cetak dan elektronik di Dinas Pariwisata Kota Medan tergolong cukup wah, mencapai Rp628 juta lebih di TA 2022! Besaran anggaran tersebut terungkap dari informasi dan penelusuran wartawan di buku APBD TA 2022.
Anehnya, untuk pelaksanaan anggaran, tertulis promosi melalui media cetak dan elektronik. Namun sejauh ini, pantauan wartawan, tidak satu media cetak dan elektronik pun yang pernah dilibatkan dalam promosi tersebut.
Alhasil, sejumlah wartawan yang bertugas di Pemko Medan dan DPRD pun merasa heran, dan bertanya-tanya.
Kadis Pariwisata Agus Suriono, yang coba dihubungi wartawan, tidak berhasil. Kemudian menghubungi Sekretaris Dinas Pariwisata Yuda Pratiwi Setiawan.
Namun, Yuda mengarahkan wartawan agar menghubungi PPTK. “Untuk pastinya, silahkan tanya sana PPTK-nya, Pak Fahrul Rozi,” ujarnya.
Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi Fahrul Rozi di Kantor Dinas Pariwisata Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan, mantan lurah itu ternyata tidak berada di kantornya.
“Sedang keluar,” kata Sofyan salah seorang staf, walaupun sebelumya sudah diarahkan Sekdis Pariwisata untuk menjumpai PPTK tersebut.
Sofyan, yang mengaku pernah sebagai PPTK, mengakui memang ada anggaran tersebut dalam APBD TA 2022. Bahkan beberapa tahun lalu juga sudah pernah dianggarkan.
Namun anehnya, kata Sofyan, anggaran tersebut bukan untuk publikasi pers, tetapi untuk cetakan berupa booklet, brosur, baliho, spanduk, juga medsos berupa Facebook, Instagram dan videotron.
Saat didesak mengenai penyebutan media cetak dan elektronik, lagi-lagi Sofyan beralasan bukan dimaksud untuk publikasi di media surat kabar maupun elektronik.
Sofyan mengatakan, hal itu dilakukan agar promosi kegiatan pariwisata Kota Medan dapat tersampaikan ke seluruh daerah, provinsi bahkan manca negara.
“Meskipun demikian, jika ada perubahan tentunya akan melakukan koordinasi lagi dengan Dinas Kominfo Medan,” katanya.
Pernyataan ini tentu saja semakin aneh, kalau tak mau disebut nyeleneh. Mengingat penyebutan media cetak dan elektronik, seyogyanya mengarah pada media seperti surat kabar, televisi dan media online.
Sebelumnya, informasi diterima wartawan yang bertugas di Pemko dan DPRD Medan, tentang anggaran Dinas Pariwisata Medan Tahun 2022, di mana dituliskan program promosi melalui media cetak, elektronik, dan media lainnya, baik dalam dan luar negeri dengan nilai anggaran Rp628.210.000.
‘Temuan’ ini tentu saja jadi tanda tanya di kalangan wartawan yang bertugas di Pemko Medan. Sebabnya, selama ini pihak Dinas Pariwisata Kota Medan tidak pernah menyampaikan ke media terkait publikasi tersebut. Namun diketahui, anggaran publikasi sosialisasi tersebut memang ada. (Red)