Satuhati.co | LANGKAT – Seorang Penumpang Bus Umum Sanura jurusan Banda Aceh – Medan dikabarkan terjaring razia membawa 30 Kg daun ganja di depan Pos Lantas Sei Karang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (8/7/2020) pagi.
Tersangka disebut-sebut bernama Jeffri Angga D. Lumban (28) warga Cikggiring, Kecamatan Ujung Brung, Kota Bandung.
Namun sayang, kasus penangkapan 30 kg ganja tersebut terkesan tertutup alias pilih kasih terhadap pihak Media. Selebih lebih kabar penangkapan itu sudah ada yang tayang dari beberapa media oline lainnya.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Firman Imanuel, ketika dikonfirmasi membenarkan hal penangkapan 30 gram ganja tersebut. (*/ok)