• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Rabu, November 12, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News Sumut

Bawa 30 Kilo Sabu, 3 Warga Aceh Tamiang Dituntut Seumur Hidup

8 Juli 2020
Rubrik Sumut
0 0
A A
0
VIEWS

Satuhati.co | MEDAN – Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 30 Kg warga asal Aceh dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Selasa(7/7/2020) sore.

Adapun ke tiga terdakwa yang dituntut hukuman seumur itu yakni, Firmansyah alias Firman (42) warga Dusun Buntu, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Fakri Ambia alias Indra (29) warga Dusun Aman, Kelurahan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan Marzuki (37) Dusun Buntu Desa Upa, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang,

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Munthe, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman dengan tegas menyatakan, Ketiga terdakwa terbukti bersalah karena telah menjadi kurir sabu seberat 30 Kg dari Aceh menuju Medan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Firmansyah alias Firman, Fakri Ambia alias Indra dan terdakwa Marzuki dengan hukuman penjara masing-masing seumur hidup,” sebut JPU Salman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe

Sedangkan dalam amar tuntutannya JPU kembali menyatakan adapum yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba,

“Tidak ada unsur yang ditemukan untuk meringankan hukuman terjadap ketiga terdakwa,”tegas JPU.

BacaanLainnya

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

Menurut penilaian JPU, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Sebelumnya diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran, perkara ini berawal pada Rabu(16/10/2015) terdakwa Firman menemui Marzuki untuk mengajak ke Medan, dan diwaktu bersamaan, muncul mobil xpander yang dikendarai Fakri Ambia bersama Ngah (DPO).

“Setelah itu, Ngah memasukkan 2 buah tas warna merah kombinasi hitam berisi sabu sebanyak 30 bungkus ke mobil yang dikendarai terdakwa Fakri dan Firman.
Lalu, terdakwa Marzuki bersama Ngah berangkat ke Medan menggunakan mobil xpander dan terdakwa Fakri dan Firman mengendarai mobil Innova,” ujarnya.

Sesampainya di Medan-Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Ngah memutuskan berhenti disebuah masjid. Ternyata, Ngah telah menyadari ada yang tidak beres dalam perjalanan mereka ke Medan.

Setelah itu, Ngah menyuruh Marzuki untuk mencari makan. Tak lama, Ngah menemui Marzuki di warung nasi tak jauh dari Masjid, dan menyerahkan kunci mobil. Disitu, Ngah meyuruh terdakwa Muzakir untuk pergi menggunakan bus.

Belum sempat menaiki bus, petugas Ditresnarkoba Poldasu datang menghampirinya dan melakukan introgasi. Dari pengakuan terdakwa Marzuki, petugas menemukan 2 tas berisi sabu 30 kg di mobil Avanza di jok bangku belakang.

Lalu, petugas menanyakan keberadaan Ngah teman terdakwa Marzuki. Namun, Marzuki mengaku tak mengetahuinya, setelah Ngah melihat mobil yang ditumpangi terdakwa Fakri dan Firman diberhentikan polisi. (*/ok)

Sebelumnya

Oknum Bidan PNS Langkat Didakwa Jual Obat Palsu

Selanjutnya

Warung ‘Kitik-Kitik’ di Pantai Sejarah Diratakan Satpol PP

BacaanLainnya

Sumut

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

12 November 2025
Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Medwin Sangkakala SSos dan Ketua MPC PP Langkat Dewa Peranginangin SH memberi tali asik kepada yatim piatu dan dhuafa.

    HUT TNI dan Pemuda Pancasila, MPC PP Langkat Gelar Baksos Bersama Dandim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditipu Warga Langkat dan Rugi Ratusan Juta, Ranjot Singh: Aset Juga Disandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Erwin-Khairum Ungguli Pemilihan Presma UMN Al Washliyah Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Foundation : Apresiasi Asbin Pasaribu, Angkat Marwah Kemenag Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Demo Jurnalis Sumut: Copot Kapolsek Patumbak, Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Jasa Raharja dan Bapenda Perkuat Kesadaran Pajak Kendaraan di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Deliserdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In