Satuhati.co | MEDAN – Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 30 Kg warga asal Aceh dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Selasa(7/7/2020) sore.
Adapun ke tiga terdakwa yang dituntut hukuman seumur itu yakni, Firmansyah alias Firman (42) warga Dusun Buntu, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Fakri Ambia alias Indra (29) warga Dusun Aman, Kelurahan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan Marzuki (37) Dusun Buntu Desa Upa, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang,
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Munthe, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman dengan tegas menyatakan, Ketiga terdakwa terbukti bersalah karena telah menjadi kurir sabu seberat 30 Kg dari Aceh menuju Medan.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Firmansyah alias Firman, Fakri Ambia alias Indra dan terdakwa Marzuki dengan hukuman penjara masing-masing seumur hidup,” sebut JPU Salman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe
Sedangkan dalam amar tuntutannya JPU kembali menyatakan adapum yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba,
“Tidak ada unsur yang ditemukan untuk meringankan hukuman terjadap ketiga terdakwa,”tegas JPU.
Menurut penilaian JPU, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Sebelumnya diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran, perkara ini berawal pada Rabu(16/10/2015) terdakwa Firman menemui Marzuki untuk mengajak ke Medan, dan diwaktu bersamaan, muncul mobil xpander yang dikendarai Fakri Ambia bersama Ngah (DPO).
“Setelah itu, Ngah memasukkan 2 buah tas warna merah kombinasi hitam berisi sabu sebanyak 30 bungkus ke mobil yang dikendarai terdakwa Fakri dan Firman.
Lalu, terdakwa Marzuki bersama Ngah berangkat ke Medan menggunakan mobil xpander dan terdakwa Fakri dan Firman mengendarai mobil Innova,” ujarnya.
Sesampainya di Medan-Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Ngah memutuskan berhenti disebuah masjid. Ternyata, Ngah telah menyadari ada yang tidak beres dalam perjalanan mereka ke Medan.
Setelah itu, Ngah menyuruh Marzuki untuk mencari makan. Tak lama, Ngah menemui Marzuki di warung nasi tak jauh dari Masjid, dan menyerahkan kunci mobil. Disitu, Ngah meyuruh terdakwa Muzakir untuk pergi menggunakan bus.
Belum sempat menaiki bus, petugas Ditresnarkoba Poldasu datang menghampirinya dan melakukan introgasi. Dari pengakuan terdakwa Marzuki, petugas menemukan 2 tas berisi sabu 30 kg di mobil Avanza di jok bangku belakang.
Lalu, petugas menanyakan keberadaan Ngah teman terdakwa Marzuki. Namun, Marzuki mengaku tak mengetahuinya, setelah Ngah melihat mobil yang ditumpangi terdakwa Fakri dan Firman diberhentikan polisi. (*/ok)