• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News Sumut

Disiksa dan Distrum, Saksi Pembunuhan Ngadu ke Propam

9 Juli 2020
Rubrik Sumut
0 0
A A
0
VIEWS

Satuhati.co | MEDAN – Sarpan (57) melapor ke Propam Polrestabes Medan. Saksi kasus pembunuhan ini mengaku telah disiksa dan disetrum oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Percut Seituan, Rabu (8/7/2020).

Untuk diketahui, semula Sarpan dibawa petugas Polsek Percut Seituan sebagai saksi atas kasus pembunuhan Dodi Somanto (40) warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti Dusun XIII, Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, yang diduga tewas dianiaya oleh Anzar (27) Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis lalu (2/7/2020).

Pengakuan Sarpan, petugas memaksanya mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan dia dituduh selingkuh dengan pemilik rumah, sehingga saat aksinya ketahuan Sarpan nekat membunuh.

“Tentu saja saya membantah tuduhan juper yang memeriksa saya. Sampai saya disiksa, dipukuli, disetrum, saya menolak tuduhan itu,” kata Sarpan.

Penyiksaan yang dialami Sarpan diketahui oleh istrinya. Ketika itu sang istri datang ke Polsek Percut Seituan lantaran suaminya yang dibawa sebagai saksi tapi tak kunjung pulang ke rumah. Saat itulah istri Sarpan menyaksikan wajah suaminya lebam-lebam dan tubuhnya penuh luka. Pulang ke rumah, istri Sarpan menyampaikan pada keluarga bagaimana kondisi suaminya.

Keluarga dan warga yang mendengar informasi tentang Sarpan langsung mendatangi Polsek Percut Seituan, Senin lalu (6/7/2020). Massa beraksi di depan markas polisi itu dan meminta agar Sarpan dilepaskan. Tak lama berunjuk rasa, pihak Polsek Percut Sei Tuan mengeluarkan Sarpan dalam kondisi babak belur.
Menurut Sarpan, dia mengalami penganiayaan di dalam sel dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

BacaanLainnya

Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak Ingin Nias Jadi Daerah Tertinggal

Bobby Nasution Optimis Koperasi Merah Putih Mampu Jadi Pendongkrak Perekonomian Sumut

Bobby Nasution Dukung Program BPN Lakukan Penataan Lahan di Sumut

Merasa tidak melakukan, Sarpan membantah hingga mengalami penyiksaan mulai dipukuli, diinjak-injak hingga disetrum di dalam sel. Sarpan kemudian melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: STTP/1643/VII/YAN2.5/SPKT Polrestabes Medan.

Terkait laporan Sarpan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan pengaduan dugaan penganiayaan saksi Sarpan di dalam sel tahanan oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan.

“Masih kita tindak lanjuti dan kita dalami mengapa saksi berada di dalam sel. Dan jika anggota terbukti bersalah akan kita proses, sesuai peraturan jika ada unsur pidana kita proses dengan pidana,” kata Riko.

Diakuinya, hingga saat ini belum ada anggota Polsek Percut Sei Tuan yang diperiksa dalam dalam kasus penganiayaan yang dialami Sarpan.

Untuk diketahui, pembunuhan yang menewaskan Dodi Somanto berawal saat korban bersama Sarpan menerima orderan memperbaiki rumah orang tua pelaku di Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan, Kamis (2/7) sekitar jam 15.30 WIB.

Di saat korban sedang bekerja di dalam rumah pelaku, tiba tiba pelaku mencangkul korban hingga tewas seketika. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan pelaku. Tak lama, petugas Polsek Percut Sei Tuan yang mengetahui adanya kejadian tersebut datang ke TKP dan memboyong pelaku bersama Sarpan sebagai saksi ke Mapolsek Percut Sei Tuan. (*/ok)

Sebelumnya

3 Pencuri Sepedamotor Mantan Anggota DPRD Siantar Ditangkap

Selanjutnya

Ginting Akhiri Hidup di Pohon Alpukat

BacaanLainnya

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta 12 Gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Sumut

Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak Ingin Nias Jadi Daerah Tertinggal

1 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu mendampingi Menteri Koperasi dan UMKM Budi Arie Setiadi pada acara Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (30/4/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Sumut

Bobby Nasution Optimis Koperasi Merah Putih Mampu Jadi Pendongkrak Perekonomian Sumut

1 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Sri Pranoto di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Rabu (30/4/2025). Foto/Diskominfo Sumut 
Sumut

Bobby Nasution Dukung Program BPN Lakukan Penataan Lahan di Sumut

30 April 2025
Foto bersama saat kunjungan ke Mandailing Natal.
Sumut

Kapoldasu Apresiasi Kesiapan Bupati Madina Jalankan Program Presiden

30 April 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In