• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News Sumut

Divonis 6 Tahun, Eldin Ajukan Banding

21 Juni 2020
Rubrik Sumut
0 0
A A
0
VIEWS

Satuhati.co, Medan – Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin melalui penasihat hukumnya, Junaidi Matondang SH MH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

Pengajuan banding itu telah dilakukan pada Rabu 17 Juni 2020, namun belum dapat dipastikan kapan memori banding diserahkan, karena terkendala disebabkan belum keluarnya salinan putusan dari PN Medan.

“Benar kami telah mengajukan banding terhadap putusan PN Medan tersebut Rabu semalam, akan tetapi kami belum dapat memastikan kapan kami akan menyerahkan memori banding yang menjadi alasan hukum kami dalam mengajukan banding tersebut, karena sampai Kamis (18/6/2020) sore, PN Medan masih belum juga dapat memberikan salinan putusan atas nama terdakwa Dzulmi Eldin tersebut,” ungkap Junaidi Matondang.

Lanjut Junaidi, padahal undang-undang yaitu Pasal 196 ayat 3 huruf b KUHAP, memberikan stressing agar majelis hakim yang memutus perkara tersebut sesegera mungkin memberikan salinan putusan agar dapat secepatnya dipelajari oleh terdakwa dan penasihat hukumnya guna kepentingan untuk menentukan sikap apakah terdakwa menerima atau menolak putusan tersebut.

“Kami selaku Penasihat Hukum sangatt prihatin dengan sikap Majelis Hakim yang hingga batas waktu pengajuan banding masih saja mengabaikan hak terdakwa dan penasihat hukum utk mendapatkan salinan putusan. Tentunya Majelis Hakim tersebut sudah pasti mengerti bahwa mendapatkan salinan putusan dalam waktu segera adalah merupakan hak seorang terdakwa dan sebaliknya merupakan kewajiban Majelis Hakim,” terang Junaidi Matondang.

Menurut Junaidi, dengan adanya salinan putusan maka terdakwa dan penasihat hukum busa mempunyai waktu yang relarif cukup untuk mempelajari putusan, sehingga dapat mempertimbangkan secara cermat dan matang serta tidak spekulatif dalam menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

Ketua Dekranasda Sumut Kahiyang Ayu Buka Peluang Kabupaten/Kota Ikuti Event Nasional

Dengan tidak dipenuhinya hak terdakwa untuk segera mendapatkan salinan putusan, menurut Junaidi sama artinya bahwa Majelis Hakim telah melanggar undang-undang dan mengebiri hak terdakwa secara sewenang-wenang. Jika alasannya karena masih diperlukan koreksi atas putusannya, lantas mengapa tidak ditunda saja pembacaan putusan tersebut hingga putusan benar sudah final untuk dibacakan.

“Semoga perilaku Majelis Hakim tersebut mendapat perhatian serius dari Pengadilan Tinggi selaku voorpost (perpanjangan tangan) Mahkamah Agung RI agar benar-benar menjalankan undang-undang dan bukan malah mengingkari amanat undang-undang secara sewenang-wenang. Keprihatinan kami atas perilaku Majelis Hakim ini bukan keluhan terdakwa tetapi adalah kritik kami selaku bagian dari catur wangsa dalam menjaga Pengadilan dari Hakim-hakim yang unprofesional conduct atau tidak berkualitas, khususnya Hakim Pengadilan Negeri Medan,” pungkas Junaidi Matondang. (*/mtc/lim)

Sebelumnya

Tabrakan di Pancurbatu, Satu Tewas, Dua Luka

Selanjutnya

3 Remaja Curi Kipas Angin Musholla di Sergai

BacaanLainnya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
News

Ketua Dekranasda Sumut Kahiyang Ayu Buka Peluang Kabupaten/Kota Ikuti Event Nasional

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In