SUMUTSATU,LABURA | Organisasi Profesi Dewan Pimpinan Cabang Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, secara administrasi sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jalan Koptu Mahmun Lubis No 7-8 Pasar Lama Aek Kanupan Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara.
Ketua DPC STGI Kabupaten Labuhan Batu, Heri Subekti mengucapkan alhamdulillah, karena berkas STGI Kab. Labura secara administrasi sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai dengan nomor :220/002/Kesbangpol/2023.
“Dan mudah-mudahan organisasi ini berjalan sesuai AD dan ART STGI,” harapnya.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, dalam hal ini Bupati Hendriyanto Sitorus SE.MM melalui Kepala Kesbangpol Sukamto SE MM beserta para Kabid dan Stafnya yang sudah mempermudah untuk melengkapi administrasi organisasi yang mewadahi tukang gigi ini. Mereka sangat welcome bahkan kepala Kesbangpol turun langsung ke kantor Sekretariat STGI yang berada di Jalan Stadion Tanjung Leidong untuk memastikan keberadaan organisasi ini,” ucapnya.
Ucapan yang sama saya ucapkan kepada Hj. Nur Zannah SKm MM Kepala Dinas Kesehatan, Kab. Labura, Kabid dan Kasi dan dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, sudah mengeluarkan PERDA tentang izin tukang gigi,Februari 2022.
Berdasarkan Permenkes nomer 39 tahun 2014 tentang pembinaan,pengawasan dan perizinan pekerjaan tukang gigi.
“Saya berharap agar kawan-kawan pengurus DPC STGI yang ada di daerah lain, juga segera mendaftarkan organisasi STGI yang sudah diakui pemerintah keberadaannya ini, agar melapor ke Kesbangpol daerah masing masing,” terangnya.(heri)