Satuhati.co | DELISERDANG – Diduga gara-gara masalah hutang piutang, rumah seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Dusun II, Desa Sidomulyo A, Gang Teratai, Kecamatan Biru-biru, Deliserdang, dilempari bom molotov.
Permasalahan ini terkuak setelah Polresta Deli Serdang mengamankan pelaku pelemparan bom molotov tersebut.
Pelaku, Adek Irawan (32) warga Jalan Ardagusema Deli Tua, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK membenarkan telah mengamankan pelaku pelaku pelemparan bom molotov di rumah oknum anggota TNI.
“Benar, yang bersangkutan diamankan karena melakukan pembakaran dengan cara pelemparan bom molotov di rumah Pelda Sugiman,” ujar Kompol Muhammad Firdaus SIK, Minggu (28/6/2020).
Firdaus menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan oknum anggota TNI yang rumahnya dilempar bom molotov pada Minggu 28 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Biru-biru melakukan penyelidikan di lapangan,” jelas mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, sambung Firdaus tim gabungan yang melakukan penyelidikan mendapati informasi bahwa pelaku menyerahkan diri ke Polsek Biru-biru, Polresta Deli Serdang.
“Tak ingin membuang waktu, tim gabungan pun kemudian menuju ke Polsek Biru-biru. Setelah itu, mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Ketika diinterogasi, sebut Firdaus, pelaku mengaku melakukan pembakaran dengan cara pelemparan bom molotov bersama temanya, Dila (28) penduduk Jalan Pasar 1 Desa Sidomulyo, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku (Adek Irawan) nekat melempar bom molotov karena persoalan utang piutang kepada anak dari oknum anggota TNI,” sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Saat ini, kata Firdaus, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan sudah ditahan di sel tahanan Satreskrim Polresta Deli Serdang.
“Selain meringkus pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega R. Untuk temanya, Dila dalam pengejaran tim gabungan,” tandas Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006. (*/ok)