• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News Sumut

Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Limbah sekaligus Silaturrahmi dengan Warga Gang Jawa Medan Tembung

7 November 2022
Rubrik Sumut
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Meskipun baru pertama kali menggelar sosialisasi di kawasan Medan Tembung, namun kehadiran Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga SE MM, disambut antusias warga yang didominasi ibu-ibu rumah tangga.

Ihwan Ritonga hadir di Yayasan Tahfizhul Quran Miftahul Jannah, Jl Letda Sujono Gg Jawa No 27, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (6/11/2022), dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, sekaligus menjalin silaturrahmi dengan warga.

“Sebelumnya mohon maaf bila baru kali ini saya menggelar sosperda di Kecamatan Medan Tembung. Karena, saat pemilihan legislatif lalu, saya terpilih melalui daerah pemilih (dapil) Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area dan Medan Kota. Begitupun, saya beberapa kali telah hadir di sini untuk kegiatan lainnya,” ungkap Ihwan mengawali sapaan kepada ratusan warga yang hadir.

Lebih lanjut, legislatif yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini mengatakan, kehadirannya di tempat itu juga untuk meninjau Tahfizhul Quran Miftahul Jannah, sebuah rumah tahfiz quran yang berbuat sosial namun minim perhatian dari pemerintah.

Ihwan mengatakan, Perda No 1 Tahun 2016 bertujuan untuk melindungi lingkungan dari bencana limbah, yang bisa membahayakan warga sekitarnya.

“Perda ini mengatur syarat-syarat, dan aturan pembuangan limbah. Bila ada perusahaan yang mengurus izin-izin usahanya, salah-satunya harus ada izin limbah,” lanjut Ihwan.

BacaanLainnya

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha, baik industri besar maupun menengah, yang berpotensi memiliki permasalahan di limbahnya. Dan hal itu bisa membahayakan warga sekitar.

“Mari turut mengawasi bersama-sama, limbah-limbah yang berpotensi membahayakan tersebut. Dan itu banyak terlihat di sekitar kita, seperti limbah rumah sakit, percetakan dan lainnya,” imbuhnya.

Sosialisasi perda yang berlangsung akrab itu, sesekali ditimpali suara riuh tepuk tangan warga, sebagai apresiasi terhadap Ihwan Ritonga yang dinilai selalu dekat dan peduli dengan warga, apalagi sejak terpilih menjadi legislatif sejak delapan tahun lalu. (Red)

Sebelumnya

Curi Sepeda Motor di Jl HOS Cokroaminoto, Pelaku Sebut Barangnya Dijual di Sini…

Selanjutnya

Sosialisasi Perda di Gg Ambon Medan Tembung, Ihwan Ritonga Ajak Warga Awasi Limbah yang Ancam Lingkungan

BacaanLainnya

News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.
News

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In