SUMUTSATU, JAKARTA | Ini Instruksi Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Tukang Gigi Indonesia di NKRI untuk DPW, DPC dan Seluruh Anggota STGI, Minggu (11/5/2023).
Ketua umum DPP STGI H. Hamdani Prayogo didampingi Sekretaris Jendral Muhammad Jufri di kantor STGI Di Perumahan Cikeas Gardenia Blok A1 nomor 10 RT 07 RW 21 Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor melalui surat Nomor :215/DPP STGI/INS/Vlll/2022 mengatakan, untuk seluruh Pengurus Serikat Tukang Gigi Indonesia DPW, DPC yang berada di wilayah NKRI dan seluruh anggota STGI untuk :
1. Membina dan mengawasi seluruh anggota yang tergabung di STGI agar melakukan pekerjaannya hanya sebatas memasang gigi tiruan lepasan sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomer 39 tahun 2014.
AD/ART STGI.
a.Bekerja sesuai kewenangannya mencetak dan membuat gigi tiruan lepasan.
B.Memperbaiki Reklame Papan nama di tempat praktek yang masih tidak sesuai dengan Permenkes dan AD/ART STGI.
C. Dilarang promosikan di media sosial dan apapun yang tidak sesuai dengan wewenang pekerjaan tukang gigi.
D. Segera Mengurus Perijinan Mengikuti peraturan Daerah Setempat.
2.menindak tegas kepada seluruh anggotanya dengan tahapan peringatan lisan,tertulis dan sampai pada pemecatan dari anggota stgi Jika tidak mau mematuhi poin,1(A-D).(heri)