Satuhati.co | KARO – Polisi menggrebek lokasi judi di perladangan Juma Kerangen milik Daus Singarimbun, Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Rabu (24/6/2020) malam.
Hasilnya, tiga orang pelaku yakni bandar, pemutar dan ceker dadu kopiok berhasil diamankan lengkap dengan barang buktinya.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni, Baik Ginting (42) berperan sebagai bandar dan pemutar; Jonson Ginting (36) berperan sebagai ceker dan Ariyo Ekinia Bangun (21) berperan sebagai ceker. Ketiganya diketahui tinggal tak jauh dari lokasi penggrebekan.
Untuk barang bukti, polisi mengamankan berupa uang tunai Rp 483 ribu, piring keramik, 3 mata dadu, satu penutup dadu, jam dinding dan kertas lapak dadu bertuliskan angka-angka yang dijadikan sebagai tebakan.
Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan,SH, MH saat dikonfirmasi, Kamis (25/6) membenarkan penangkapan tersebut.
“Hanya tiga orang yang berhasil kita amankan, sementara lainnya berhasil kabur,” ujarnya. (*/ok)