Satuhati.co, Karo – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Karo karena memiliki daun ganja kering, Selasa (16/6/2020) malam.
Kasat Res Narkoba Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan SH kepada wartawan menjelaskan, oknum PNS yang ditangkap itu berinisial HG alias Rantang (43) warga Jalan Letjen Jamin Ginting, Gang Saudara, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
“Dari tersangka HG alias Rantang, kita menyita barang bukti sebungkus daun ganja seberat 1,01 gram dan satu unit hape,” jelas AKP Ras Maju Tarigan SH.
Dikatakan AKP Ras Maju Tarigan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika tersangka kerap mengkonsumsi narkoba jenis ganja di dalam rumahnya.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Singkat cerita, Selasa malam sekira jam 21.00 wib, polisi menggrebek kediaman tersangka. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan lengkap dengan barang buktinya. (*/ir)