Satuhati.co, Pancurbatu – Setelah hampir sebulan diburon, Tekab Polsek Pancur Batu dipimpin Kanit Reskrim, AKP Syahril Siregar, SH akhirnya berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah milik Salimah (50) warga Jalan Danamon Dusun 6, Kecamatan Pancur Batu.
Tersangka Bayu alias Diki (20) yang masih bertetangga dengan korban ini diringkus petugas di depan Swalayan Angel, Jalan Tanjung Anom, Kec. Sunggal, Sabtu (20/6/2020) sekira jam 00.10 wib.
Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil curian.
Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH, Sabtu (20/6) sore, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban sesuai LP /187/V/2020/Restabes Medan Sek Pancur Batu.
Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa, Senin (26/5) sekira jam 00.15 wib rumahnya telah dibobol maling. Diketahui pelaku membobol rumah korban dengan cara membongkar pintu depan.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui kalau pelaku telah menggasak barang-barang milik korban berupa Tv, loudspeker, mesin bor dan DVD. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 4,5 juta.
Begitu mendapat laporan tersebut, Sabtu (30/5) sekira jam 04.00 WIB, Tekab Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyelidikan. Saat mengetahui keberadan tersangka di Jl. Danamon Dusun 6 Desa Tanjung Anom, petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.
Namun saat digerebek, tersangka berhasil melarikan diri. Lalu petugas melakukan penggeledahan di kamar tersangka, dimana petugas menemukan barang bukti DVD dan loudspeaker diduga milik korban, bong, tang, obeng, pemotong besi, pisau, kunci L, dan kunci leter T.
Selanjutnya, Sabtu (20/6/2020) sekira jam 00.10 wib, petugas mendapat informasi kalau tersangka sedang berada di Jl. Besar Tanjung Anom depan Swalayan Angel, Kec. Medan Sunggal. Tanpa menunggu waktu lagi, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan. Tak lama kemudian, tersangka pun berhasil dibekuk dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Pancur Batu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau barang bukti hasil kejahatan disimpan tersangka di sebuah rumah di Jalan Tanjung Selamat.
Kemudian, petugas bergerak menuju ke TKP yang disebutkan tersangka. Setelah sampai di TKP tepatnya di Jl. Flamboyan Raja No. 52 A Tanjung Selamat (Champion Service) milik Nelson Sagala, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit Tv LED merk Samsung 32 inch warna hitam, 1 unit DVD merk Samsung warna silver dan 1 buah tas merk Quen Phesion ( tempat DVD) warna hijau. (*/lim)