Satuhati.co, Siantar – Dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, dibekuk Satres Narkoba Polres Kota P. Siantar dari dua lokasi berbeda dan menyita barang bukti Sabu serta alat yang digunakan untuk transaksi Sabu.
Kapolres P. Siantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi dan Kasat Narkoba AKP David Sinaga, Sabtu (20/6/2020) sore menyebutkan dua pria yang dibekuk terdiri RE (33) warga Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat dan ANG (33) warga Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara.
Satres Narkoba membekuk lebih dulu RE di lokasi parkir Indomaret, Jalan Kartini, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat pada Jumat (19/6) sekira jam 23.00 wib ketika hendak mengantar sabu kepada pemesan. Darinya disita barang bukti satu paket sabu seberat 1,02 gram dan hape.
Saat diintrgasi, RE mengaku memperoleh sabu tersebut dari temannya ANG. Pengembangan lalu dilakukan dan polisi pun berhasil meringkus ANG di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Darinya sabu seberat 1,04 gram dan hape disita sebagai barang bukti. (*/lim)