Satuhati.co | BELAWAN – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan pelaku mengaku Polisi alias Polisi gadungan, David Hendra (38)warga Jalan Paltina Lingkungan XVI Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, terpaksa harus tidur disel Mapolres Pelabuhan Belawan.
Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini pemerasan dan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 Unit Sepeda motor Vario BK 8930 PBM dan 1 Buah jaket Polisi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek SH, SIK MH. Minggu (12/7) menerangkan penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga yang mengaku ditipu dan diperas oleh pelaku.
“Korban bernama Rani (26) warga Psr IX Helvetia Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Derdang, korban mendatangi Mapolres Pelabuhan Belawan pada, Kamis (10/7/2020) dan membuat laporan dengan No. Pol : LP/303/VI/2020/SU/SPKT/Pel.-Blwn Tgl 10 Juli 2020,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Kadek, kejadian bermula saat korban Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan dengan mengenderai Sepeda motor miliknya.
Kemudian tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku mengaku petugas Kepolisian yang bertugas di Polda, serta menanyakan surat-surat kenderaan Korban.
“Dia mengaku petugas dari Poldasu, saat korban hendak mengeluarkan surat-surat kenderaannya dari dalam tasnya, tiba-tiba pelaku merampas dompet korban dan mengambil seluruh uang milik Korban,” cetusnya.
Pelaku dengan membawa dompet korban langsung kabur meninggal korban dilokasi kejadian. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan di Polres Pelabuhan Belawan.
“Saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan mendapati kalau pelaku berada di Jalan Marelan Raya Tanah 600 Marelan. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan perbuatan dengan modus yang sama sedikitnya 15 Kali yang dilakoninya semenjak bulan April 2020 sampai dengan Bulan Juli 2020, dengan TKP seputaran Jalan Raya Manunggal sampai dengan Jalan Raya Marelan.
Adapun uang hasil dari Kejahatan Tersangka dipergunakan utk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. “Pelaku sudah kita amankan, dan masih menjalani pemeriksaan. Saya menghimbau bagi masyarakat yang perna menjadi korban pelaku segera melaporkannya ke Mapolres Pelabuhan Belawan,” tandas mantan
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini. (*/ok)