GLOBALMEDAN.COM,MEDAN-
Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan tiga tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Garu II , Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arifin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (22/6/2020) mengatakan, selain diamankan tersangka eksekutor FI (41), warga Jalan Garu II Kompleks Rafela juga dua perantara masing-masing IN (42), warga Jalan Satria Aksara Medan dan J (38), warga Pasar VII Tengah, Gang Anggrek, Tembung yang melakukan aksinya pada Minggu (14/6/2020) lalu.
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung, dua kunci letter T, satu topi putih dan satu kaos lengan panjang.
Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, sepeda motor tersebut diambil FI saat berpura-pura membeli rokok di warung korban, Romi Marlisa.
Setelah selesai keluar dari warung, dia kemudian membawa kabur sepeda motor dengan kunci kontak masih tergantung tersebut.
“Setelah sepeda motor diambil, FI langsung menemui pelaku IN di rumahnya untuk menjualkan sepeda motor itu. Kemudian, tersangka IN kembali mengajak FI menemui pelaku J di Tembung bermaksud menjualkannya,” ungkap Philip
Dikatakan Philip, tersangka IN kemudian menyuruh J menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seseorang berinisial A di Jalan Wijaya Kesuma Pasar X Tembung, Percut Sei Tuan, seharga Rp 3.100.000.
Disebutkannya hasil penjualan kemudian dipakai FI membeli 1 unit HP merk Samsung seharga Rp 400.000. Tersangka FI kemudian memberikan Rp 250.000 kepada IN dan sebesar Rp 200.000 kepada J sebagai imbalan membantu menjualkan sepeda motor tersebut.
” Sementara sisa uangnya dipakai FI untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” sebut Philip.
Setelah tersangka FI berhasil diamankan pada Rabu (16/6/2020), petugas kemudian mengembangkan dan dapat meringkus tersangka IN dan J di kediamannya masing-masing. Namun, petugas belum berhasil menangkap A, karena melarikan diri saat hendak ditangkap.
Ketiga tersangka katanya kemudian diboyong ke Polsek Patumbak untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku FI merupakan residivis kasus 365 yang pernah mendekam di Rutan Labuhan Ruku. Sementara pelaku IN residivis kasus 363 dan pernah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkas Philip. (tanai)