[wbcr_php_snippet id=”28254″ title=”yoast hourly”]MEDAN – Rencana PTPN IV mengkonversi Tanaman Teh menjadi Tanaman Sawit di areal seluas 257 hektar di Kecamatan Sidamanik sebaiknya segera dihentikan karena masyarakat sekitar menolak rencana konversi tersebut sebab rawan akan terjadinya bencana.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara Mangapul Purba dalam siaran persnya, Kamis (14/07/2022), untuk merespon kegiatan pembersihan lahan yang terus berlangsung dan mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar.
“Pihak manajemen PTPN IV harus menghentikan total seluruh kegiatan di Sidamanik, pihak PTPN IV harus memiliki kepekaan sosial, mendengarkan suara masyarakat sekitar,” ujar Mangapul.
Selanjutnya Mangapul Purba, yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini, menyatakan bahwa tindakan PTPN IV tidak elegan jika tidak mendengarkan suara masyarakat sekitar dan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Bupati, yang juga sudah meminta untuk menghentikan aktivitas terkait konversi, sebelum ada kajian lingkungan berupa Analis Dampak Lingkungan (Amdal) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Selain itu, anggota DPRD Sumut yang terpilih dari Dapil Siantar-Simalungun ini menjelaskan bahwa sepanjang belum ada kata sepakat dan kesatuan persepsi dengan masyarakat, aktivitas konversi sebaiknya diberhentikan terlebih dahulu.
“Kami sudah mendapat banyak masukan dari masyarakat dan ormas, yang sudah melakukan protes melalui aksi damai. DPRD Sumut akan menggelar RDP akhir bulan ini. Stakeholder akan diundang. Mempertanyakan tindakan manajemen PTPN IV terkait lahan konsesinya,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut ini.
Dijelaskan Mangapul lebih lanjut, tentang alasan PTPN IV terkait bisnis teh yang merugi, merupakan urusan manajemen.
“Karena perusahaan teh swasta di Bandung bisa beruntung. Kenapa PTPN IV merugi? Bagaimana membuat jangan rugi, itu pekerjaan manajemen. Jika perlu ganti manajemennya. Salah satu alasan lagi, digarap masyarakat, itu menjadi tanggung jawab manajemen bagaimana menjaga lahan konsesinya,” tambahnya.
“Kami sudah melakukan koordinasi kepada Pemkab Simalungun, agar tidak mengeluarkan sembarang rekomendasi terkait Amdal/UKL-UPL. Karena itu pasti tidak akan keluar jika masyarakat di sekitar menyatakan tidak setuju. Tim survei Amdal melalui konsultan independen, pasti akan menanyakan persetujuan masyarakat sekitar perusahaan yang mengajukan Amdal,” jelas Mangapul.
Mangapul tidak menginginkan apa yang terjadi sebagai dampak konversi teh ke tanaman sawit di wilayah Kebun Marjandi, Kecamatan Panei, terulang di Kecamatan Sidamanik. Konversi menimbulkan berbagai masalah yang menjadi pembahasan, dan hingga saat ini tidak terselesaikan. Air yang dari lahan PTPN IV Marjandi mengakibatkan banjir, merusak infrastruktur yang dibangun negara dan merusak lahan masyarakat.
“Dalam setiap pertemuan, PTPN IV selalu menyatakan berkomitmen membuat terobosan baru melalui pembangunan sodetan, membuat parit pengalihan dan tanaman penyangga. Sampai sekarang dampaknya tetap dirasakan masyarakat. Korbannya masyarakat. PTPN IV jangan menjadi new kolonial di Simalungun,” pungkas Mangapul. (Rel/do)