MEDAN24JAM.COM, PANYABUNGAN – Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Jumat (15/7/2022) membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun SH merasa bingung. Sebab, keterangan saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa dianggap tidak ada yang meringankan.
“Saya bingung pak hakim mau bertanya apa, karena saya menilai saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa ini keterangannya tidak ada yang meringankan,” kata Riamor Bangun dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan wartawan.
Ada dua saksi yang diajukan PH terdakwa. Mereka adalah para pengurus MPC PP Madina, yakni Khairil Amri dan Abdul Wahab Dalimunthe. Namun dalam sidang, kedua saksi yang dihadirkan untuk meringankan para terdakwa pengeroyok wartawan ini hanya menceritakan upaya damai.
Sebelumnya diketahui, pengeroyokan ini terjadi di Cafe Lopo Mandailing, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, yang merupakan tempat umum dan mudah dijangkau orang. Para pengunjung yang datang juga kerap membawa anggota keluarganya, seperti yang tampak pada CCTV.
Dan karena kasus ini juga menyangkut marwah wartawan, upaya untuk berdamai juga ditolak atas dorongan rekan-rekan seprofesi.
“Dengan tegas saya bersama kawan-kawan wartawan di Madina memang meminta ke bang Jeffry untuk tidak berdamai. Jika mau memaafkan silahkan, namun proses hukum harus berjalan,” kata Muhammad Ridwan Lubis, ketua PWI Madina.
Sebab menurutnya, peristiwa ini juga ada runtutan dari peristiwa yang pernah terjadi beberapa bulan sebelum kejadian. Dan otak pelakunya diduga adalah orang yang sama.
“Dua bulan sebelum kejadian penganiayaan terhadap bang Jeffry, ada wartawan bernama Adi melapor ke kami pengurus PWI. Ia mengaku diancam Arjun dengan kata-kata tak sedap jika terus memberitakan perihal tambang emas ilegal yang dikelolanya,” ungkap Ridwan.
“Memang saat itu kita diamkan karena kejadian itu kita anggap tidak cukup bukti. Tapi setelah itu, ternyata Arjun terus menebar teror untuk wartawan yang memberitakan tambang emas ilegal,” lanjutnya.
Penolakan untuk berdamai ini, jelas Ridwan, selain tidak ingin menambah beban traumatis bagi keluarga korban, juga untuk menjaga marwah, martabat dan harga diri wartawan di Madina.
Penulis: Wan
Editor: r hidayat ahmad